Gelar Upacara Adat Khusus untuk Anugerah Gelar Raja dan Putri kepada Bupati dan Istri

oleh -33 Dilihat
oleh

KLIKINFOBERITA.COM,– Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Tengah akan menyelenggarakan upacara adat istimewa guna mengangkat Bupati Drs. H. Rachmat Riyanto, S.T., M.M. sebagai Raja dan memberikan gelar adat kepada istrinya, Dr. Susilo Damarini Rahmat, S.K.M.T.H. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan mendalam dan dukungan luas dari tokoh masyarakat dan adat.

Berdasarkan hasil jajak pendapat yang menunjukkan mayoritas tokoh masyarakat dan adat setuju, serta mempertimbangkan dasar hukum yang kuat, BMA Kabupaten Bengkulu Tengah memutuskan untuk menggelar upacara adat tersendiri. Dasar hukum yang melandasi meliputi:

UU No. 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 1993 tentang Badan Musyawarah Adat.

Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 11 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Adat.

SK Bupati No. 420/401 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengurus BMA.

Proses pengambilan keputusan juga melibatkan hasil survei tokoh masyarakat, konsultasi dengan Bupati Bengkulu Tengah pada 10 Juni 2025, dan keputusan bulat dalam Rapat Pleno Pengurus BMA bersama Pengurus BMA Kecamatan se-Kabupaten pada 12 Juni 2025.

Mengangkat Drs. H. Rachmat Riyanto, S.T., M.M. (Bupati Bengkulu Tengah) sebagai Raja Bengkulu Tengah dengan gelar “Baginda Maharaja Sakti II.

Memberikan gelar “Putri Serindang Bulan” kepada Dr. Susilo Damarini Rahmat, S.K.M.T.H. (Istri Bupati Bengkulu Tengah).

Gelar yang dianugerahkan merupakan gelar kehormatan adat semata, bukan gelar politik atau pemerintahan modern. Pemberian gelar ini sangat bermakna karena merujuk pada silsilah Raja-Raja Kerajaan Sungai Limau, yang diakui sebagai wilayah asal Kabupaten Bengkulu Tengah. Gelar “Baginda Maharaja Sakti II” menunjukkan keberlanjutan dan penghormatan terhadap garis keturunan kerajaan tersebut, sementara “Putri Serindang Bulan” mencerminkan keagungan dan keindahan dalam tradisi budaya setempat.

BMA Kabupaten Bengkulu Tengah menegaskan bahwa pentingnya penyelenggaraan upacara adat tersendiri ini adalah untuk memberikan penghormatan yang selayaknya sesuai adat istiadat dalam prosesi pengangkatan raja dan pemberian gelar. Upacara ini diharapkan dapat memperkuat jati diri budaya dan melestarikan warisan leluhur masyarakat Bengkulu Tengah.

Untuk melegitimasi seluruh proses dan keputusan ini, BMA Kabupaten Bengkulu Tengah akan segera menerbitkan Surat Keputusan resmi. Upacara adat penganugerahan gelar ini rencananya akan menjadi peristiwa budaya penting yang ditunggu masyarakat Bengkulu Tengah.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.