Dua Mantan Caleg Lolos Seleksi PPPK Tahap I, SK Pengangkatan Terancam Gagal

oleh -802 Dilihat
oleh
Tangkapan layar dari situs KPU menampilkan kolase foto dua mantan caleg, YM (Partai Gelora) dan SH (Partai Golkar), yang diduga lolos seleksi PPPK tahap I di Pemkab Bengkulu Tengah. Jika masih tercatat sebagai anggota parpol, keduanya terancam tidak menerima SK.

KLIKINFOBERITA.COM, -Kasus mantan calon anggota legislatif (caleg) yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bengkulu Tengah kembali mencuat ke permukaan. Penelusuran terbaru mengungkap bahwa tidak hanya YM, mantan caleg dari Partai Gelora, yang berhasil lolos seleksi PPPK tahap I, tetapi juga SH, mantan caleg dari Partai Golkar. Keduanya tercatat lulus dalam  seleksi PPPK tahun 2024.

YM sebelumnya mencalonkan diri sebagai caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bengkulu 4, sedangkan SH maju di Dapil 2 Bengkulu Tengah. Kendati telah memenuhi syarat administrasi untuk pengangkatan, status mereka sebagai mantan caleg menjadi sorotan tajam karena melanggar prinsip netralitas yang diwajibkan bagi tenaga honorer yang terlibat dalam seleksi ASN.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Hendri Donal, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi akibat kelalaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menindak tenaga honorer yang mencalonkan diri sebagai caleg. “Tenaga honorer yang maju dalam politik praktis seharusnya mengundurkan diri dari tenaga honorer sebelum mencalonkan diri maju sebagai caleg,Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak seharusnya terjadi,” ujar Hendri pada Sabtu (25/1/2025).

Hendri menegaskan, akan memanggil kepala OPD terkait untuk meminta klarifikasi atas pelanggaran tersebut. Ia juga memastikan bahwa meskipun YM dan SH telah lolos seleksi PPPK, Surat Keputusan (SK) perekrutan mereka tidak akan langsung diterbitkan. “Kami akan melakukan verifikasi mendalam terhadap status mereka, terutama terkait keanggotaan mereka di partai politik. Jika terbukti masih terdaftar sebagai anggota partai, SK mereka tidak akan diterbitkan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Hendri berencana memberlakukan aturan yang lebih ketat. Setiap kepala OPD diwajibkan mengeluarkan surat pernyataan terkait netralitas dan kepatuhan hukum para peserta seleksi PPPK sebelum SK penandatanganan ditandatangani. “Langkah ini penting untuk menjaga integritas proses seleksi PPPK agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. Ia menyarankan agar media mengonfirmasi langsung kepada kepala OPD yang bersangkutan. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari klikinfoberita.com kepada YM, SH, dan pihak terkait masih terus dilakukan.

Mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN, khususnya dalam proses seleksi yang melibatkan tenaga honorer. Kejadian ini juga menekankan perlunya peraturan yang lebih tegas untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.