Dua Ahli Beberkan Dugaan Pelanggaran Pengadaan PLTA Musi, Kerugian Negara Rp13,4 Miliar

oleh -51 Dilihat
oleh
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menghadirkan dua ahli dalam sidang dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi. Audit BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp13,4 miliar.-Foto : s.man/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Dugaan pelanggaran dalam pengadaan Sistem Kontrol Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan dua ahli yang mengungkap prinsip pengadaan barang dan jasa serta hasil audit kerugian negara yang mencapai Rp13,4 miliar.

Dua ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut adalah Ahmad Feri Tanjung, ahli kontrak pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Taufik Hidayat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Di hadapan majelis hakim, Ahmad menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) maupun instansi pemerintah pada prinsipnya memiliki kesamaan dalam penerapan prinsip dasar, meskipun terdapat perbedaan dalam aspek teknis pelaksanaannya.

Menurutnya, proses pengadaan harus dilakukan secara efektif, transparan, dan adil. Setiap penyedia harus memperoleh kesempatan yang setara tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Harga yang dibayarkan juga harus sebanding dengan kualitas barang yang dibutuhkan.

Selain itu, pengadaan harus memperhatikan ketepatan waktu, lokasi pelaksanaan, tujuan penggunaan, hingga aspek keberlanjutan dan pemeliharaan barang. Seluruh prinsip tersebut diperlukan agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan barang yang benar-benar memenuhi kebutuhan.

Dalam persidangan, JPU turut mendalami pertemuan sejumlah pihak dari PLTA Musi dengan pihak lain sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Pertemuan tersebut menjadi salah satu aspek yang ditelusuri untuk menguji kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Ahmad menegaskan pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam setiap tahapan pengadaan. Keterlibatan berbagai pihak, kata dia, harus tetap mengikuti aturan dan tidak boleh mengganggu prinsip transparansi maupun persaingan yang adil.

Ahmad juga menjelaskan bahwa persoalan dokumen pengadaan perlu menjadi perhatian. Apabila sejak awal ditemukan dokumen yang tidak benar atau pelanggaran terhadap ketentuan, kondisi tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap kelayakan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan maupun kontrak.

Sementara itu, ahli BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Taufik Hidayat, memaparkan proses audit yang dilakukan dalam perkara tersebut. Ia menerangkan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan pengajuan dan diterbitkan melalui Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Menurut Taufik, proses pemeriksaan berlangsung pada 20 Februari 2016 hingga 4 Juni 2026. Audit dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari observasi, evaluasi, pengumpulan data, hingga klarifikasi terhadap para terdakwa. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam laporan audit.

Dalam keterangannya di persidangan, Taufik menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara pengadaan SKU dan AVR tersebut mencapai Rp13,4 miliar.

Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., menilai keterangan kedua ahli memperkuat pembuktian jaksa terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa yang didakwakan kepada para terdakwa.

Arief menyoroti keterangan ahli LKPP mengenai kelayakan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan dan kontrak apabila proses pengadaan sejak awal tidak memenuhi ketentuan.

“Jelas dalam keterangan saksi ahli, terjawab persoalan pelanggaran yang dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kami menyimpulkan keterangan tersebut menguatkan dakwaan pihak kami,” tegas Arief.

Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR di PLTA Musi dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh JPU untuk mendukung pembuktian perkara.(s.man)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.