KLIKINFOBERITA.COM,- Saksi Tomy membantah pinjaman uang dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, digunakan untuk mengurus perkara PDAM maupun melibatkan terdakwa Repal Pahlevi. Dalam sidang dugaan penipuan seleksi Direktur Utama Bank Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (22/10/2026), Tomy menegaskan uang tersebut dipinjam untuk kebutuhan mendesak keluarganya dan telah dikembalikan dalam waktu tiga hingga lima hari.
Dalam keterangannya, Tomy menjelaskan bahwa uang yang dipinjam dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarganya. Ia membantah keras dugaan bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk mengurus perkara PDAM.
“Tidak ada!” tegas Tomy ketika ditanya mengenai dugaan pinjaman uang untuk kepentingan pengurusan perkara tersebut.
Tomy menerangkan, transaksi itu berlangsung pada awal Juli dan telah diselesaikan dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar tiga hingga lima hari setelah peminjaman. Menurut dia, tidak ada kepentingan lain di balik transaksi tersebut selain kebutuhan pribadi keluarganya.
Ia juga menegaskan bahwa Repal Pahlevi tidak terlibat dalam proses peminjaman maupun pengembalian uang. Tomy menyebut seluruh transaksi dilakukan secara langsung dengan Tejo Suroso tanpa kehadiran terdakwa.
“Uang yang saya pinjam diserahkan langsung kepada Pak Tejo, dan di situ tidak ada terdakwa Repal Pahlevi, baik saat peminjaman maupun pengembalian,” ungkapnya di persidangan.
Keterangan Tomy kemudian mendapat penegasan dari Tejo Suroso yang turut memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Tejo membenarkan adanya pinjaman uang untuk kebutuhan pribadi keluarga Tomy. Ia juga menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan dalam beberapa hari setelah transaksi berlangsung.
Kesamaan keterangan kedua saksi itu memberikan gambaran mengenai tujuan pinjaman dan mekanisme pengembaliannya. Namun, sejauh mana keterangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penipuan seleksi Direktur Utama Bank Bengkulu tetap menjadi bagian dari penilaian majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu dicermati dalam proses pembuktian. Meski Tomy dan Tejo menyatakan transaksi itu merupakan urusan pribadi, penilaian mengenai relevansinya terhadap perkara Repal tidak dapat ditarik hanya dari satu rangkaian kesaksian. Majelis hakim tetap harus mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang diajukan oleh para pihak.
Selain membahas transaksi pinjaman uang, persidangan juga menyinggung kemungkinan perdamaian antara pihak yang disebut sebagai korban berinisial BO dan terdakwa Repal Pahlevi. Meski demikian, pembahasan mengenai perdamaian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara ini masih bergulir di pengadilan. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta dan alat bukti sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, keterangan para saksi dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang harus diuji secara menyeluruh. Status hukum terdakwa pun tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







