DPRD Bengkulu Membantu Penyelesaian Konflik Lahan PT BIO: 1. 600 Hektar Lahan Akan Dikeluarkan dari HGU

oleh -68 Dilihat
oleh
Teuku : Musyawarah difasilitasi DPRD Bengkulu capai kemajuan. Kanwil ATR/BPN siap keluarkan 1.600 hektar lahan dari HGU PT BIO SIL. Tim verifikasi independen dibentuk untuk validasi data, memastikan keadilan agraria bagi masyarakat Desa Air Napal dan Genting terwujud secara transparan dan berkeadilan.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Proses penyelesaian konflik agraria yang melibatkan warga desa dan perusahaan perkebunan sawit PT Bio Nusantara Teknologi (BIO), yang sekarang berada di bawah PT Sandabi Indah Lestari (SIL), mulai menunjukkan hasil yang positif. Dalam rapat yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (20/7), kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa sekitar 1. 600 hektar dari total Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 5. 600 hektar akan diajukan untuk dikeluarkan dari kepemilikan perusahaan.

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain, Anggota DPRD Berlin Hutama Harta, serta perwakilan dari Komisi II. Selain itu, turut hadir tim dari Kanwil ATR/BPN, perwakilan perusahaan PT BIO SIL, dan masyarakat dari Desa Air Napal dan Desa Genting. Kehadiran perusahaan menandakan adanya komitmen baru setelah sebelumnya tidak hadir dalam pertemuan mediasi.

Teuku Zulkarnain menyatakan bahwa penyelesaian konflik harus berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran. Ia percaya bahwa temuan mengenai 1. 600 hektar lahan yang akan dilepaskan merupakan langkah maju yang penting, meskipun masih dibutuhkan kejelasan mengenai lokasi spesifiknya.

“Kita sepakat dalam forum ini untuk bertindak berlandaskan Kebenaran dan Keadilan. Baik pihak investor maupun BPN harus bersikap terbuka sesuai dengan SOP. Masyarakat juga diharuskan untuk menyediakan dokumen, saksi, dan bukti konkret seperti aliran dana atau TPU agar perjuangan kita bisa terlihat nyata,” ungkap Teuku Zulkarnain.

Teuku juga menyoroti adanya ketidakberesan hukum di mana seluruh wilayah Desa Genting terdaftar dalam HGU perusahaan. Ia menilai hal ini tidak wajar secara administratif karena desa adalah satuan pemerintahan negara. “Siapa yang menjual desa ini kepada PT BIO sebelumnya? Ini aneh dan bisa berpotensi menjadi masalah hukum jika terdapat pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, disetujui pembentukan tim verifikasi independen yang terdiri dari perwakilan BPN, perusahaan, desa, masyarakat, dan Dinas Perkebunan. Tugas tim ini adalah membuka data, meneliti regulasi, dan memvalidasi klaim lahan yang dapat dikeluarkan dari HGU atau dijadikan enklave. Teuku juga meminta agar BPN menunda penerbitan perpanjangan HGU sampai masalah ini selesai karena HGU lama berakhir pada akhir Desember 2025.

Sementara itu, pihak Kanwil ATR/BPN menginformasikan bahwa keputusan akhir mengenai pelepasan lahan berada di Kementerian ATR/BPN pusat. Kanwil Bengkulu hanya akan memproses permohonan berdasarkan data yang sudah diverifikasi. “Jangan khawatir dengan kami. Jika datanya akurat dan sesuai regulasi, termasuk pengajuan dari Dinas PUPR Bengkulu Tengah dan provinsi, kami akan ajukan untuk dikeluarkan,” jelas petugas dari Kanwil.

Kepala Desa Air Napal, Akomaini, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan DPRD yang mendampingi masyarakat. Ia siap menyajikan bukti kepemilikan lahan dan percaya kuat bahwa ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen-dokumen sejarah yang merugikan warga. Akomaini menegaskan pentingnya memenuhi kewajiban plasma sebagai syarat utama perpanjangan HGU, guna mencegah konflik sosial akibat tingginya kepadatan penduduk dan kemiskinan.

Sejalan dengan itu, tokoh masyarakat Reskan Arip meminta agar perusahaan menghentikan aktivitas produksinya, termasuk pemanenan dan pembangunan infrastruktur, karena status lahan masih dalam proses pengajuan HGU baru dan secara hukum masih dalam penguasaan negara/Bank Tanah. “Hak perusahaan saat ini hanya terbatas pada menjaga aset sembari menunggu keputusan. Kami sangat berterima kasih kepada wakil rakyat yang terus berjuang agar masyarakat bisa terbebas dari kemiskinan,” harap Reskan.

Tindakan nyata berikutnya adalah melakukan pengukuran di lapangan serta memeriksa dokumen oleh tim kolaboratif, memastikan bahwa setiap bagian tanah dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai dengan peraturan yang ada.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.