KLIKINFOBERITA.COM,- Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, memberikan instruksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat untuk segera menangani masalah administrasi pendidikan yang telah berlarut-larut. Instruksi ini terkait dengan nasib 35 siswa lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 yang hingga kini belum menerima ijazah mereka, meskipun saat ini mereka sudah berada di kelas 8 SMP.
Fepi Suheri merasa kecewa karena isu ini tak kunjung menemukan titik terang meskipun telah dibahas sebelumnya dalam rapat dengar pendapat. Ia menekankan bahwa kesalahan administratif seperti ini tidak boleh terulang di masa depan.
“Sebelumnya sudah dipanggil dan ditanyakan mengenai ijazah, pihak berwenang mengatakan sudah beres. Namun kenyataannya, ijazah itu belum juga diterbitkan. Kapan dan bagaimana nasib ijazah ini diselesaikan? ” tanya Fepi Suheri dengan suara tegas.
Ketua DPRD itu juga menyoroti ketidakpastian informasi yang diterima dari pihak dinas. Ia menjelaskan bahwa saat masalah ini pertama kali muncul, pejabat terkait meyakinkan bahwa semuanya sudah beres. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda, di mana 35 anak tersebut terpaksa mengalami masalah administrasi selama bertahun-tahun tanpa dokumen kelulusan SD yang sah.
“Di mana buktinya dan kapan hal ini selesai? Tindakan tegas dan cepat harus diambil. Ketika saya tidak mengetahui masalah ijazah ini, Kadis Dikbud Bengkulu Tengah pernah bilang semuanya sudah aman dan selesai. Lantas, bagaimana situasi ke depan? Mereka sudah mulai kelas 2 SMP padahal seharusnya kelas 8, terima kasih,” kata Fepi.
Di samping isu ijazah, Fepi Suheri juga menyinggung tentang kekurangan jumlah siswa di beberapa sekolah. Ia meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh agar fenomena sekolah dengan sedikit murid atau bahkan tanpa siswa tidak terulang. Jika terdapat kendala, ia mengajak semua pihak untuk berkumpul dan menyelesaikan bersama dengan terbuka.
“Kekurangan atau tidak adanya siswa di sekolah-sekolah seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Jika ada masalah, mari kita cari solusi bersama, karena ini sudah berlangsung lama,” tambahnya.
Sebagai bentuk pengawasan legislatif yang ketat, Fepi Suheri mengumumkan rencana untuk memanggil Kepala Disdikbud Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu dekat. Rapat ini akan difokuskan pada dua hal penting: segera menyelesaikan penerbitan 35 ijazah yang tertunda dan menyusun strategi untuk penanganan distribusi siswa antar-sekolah.
Langkah tegas Ketua DPRD ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat dan orang tua siswa yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap masa depan anak-anak mereka. Tanpa ijazah SD, proses administrasi pendidikan selanjutnya, termasuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang berikutnya atau syarat kerja di masa mendatang, berpotensi terhambat. Oleh karena itu, Fepi menegaskan bahwa birokrasi pendidikan harus lebih responsif dan akuntabel untuk menjamin hak dasar setiap siswa di Kabupaten Bengkulu Tengah.







