Di Lahan Tanpa HGU, PT RAA Klaim Jalan Dan Larang Petani Angkut Panen Pribadi

oleh -487 Dilihat
oleh
PT RAA pasang portal, larang warga ambil hasil panen. Aksi sepihak ini tak libatkan pemkec, pemdes, atau warga setempat. Akses dibatasi.

KLIKINFOBERITA.COM,– Puluhan petani sawit dan kopi di Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, terhambat mengangkut hasil panen setelah PT Riau Agrindo Agung (RAA) memasang portal di jalan utama perkebunan dan melarang warga melintas. Kebijakan sepihak ini memicu protes keras dari petani, kepala desa, hingga pemerintah kecamatan, sekaligus menguak masalah legalitas perusahaan yang telah beroperasi 17 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan surat edaran No. 589/RAA/X tertanggal 18 Oktober 2024, PT RAA melarang petani menggunakan jalan utama menuju kebun—satu-satunya akses pengangkutan hasil panen. Pemasangan portal ini membuat petani seperti Isman Joni kesulitan membawa kelapa sawit dan kopi ke pasar. “Buah sawit saya membusuk setelah 2-3 hari tak terangkut. Ini sumber penghidupan kami!” protes Isman, yang kebunnya berjarak jauh dari permukiman.

Larangan ini juga berdampak pada petani kopi yang mengandalkan jalur sama. Padahal, menurut Camat Bang Haji Siswandi, PT RAA tak pernah berkoordinasi dengan kecamatan atau desa sebelum menerbitkan aturan tersebut: “Saya tidak pernah menandatangani atau menyetujui surat ini.

Sebanyak 23 kepala desa penyangga PT RAA mengecam kebijakan perusahaan. Enda Saputra, Kades Batu Beriang, menegaskan bahwa aturan itu merugikan masyarakat pribumi yang telah berkebun turun-temurun sebelum PT RAA berdiri. “Kami sudah rapat dan menolak keras! Perusahaan bahkan dilarang melintas di desa kami sebagai bentuk protes,” ujarnya.

Surat edaran PT RAA klaim telah disetujui oleh kepala desa hingga pemkab, tetapi klaim itu dibantah tegas. “Ini penipuan publik,” tambah Enda. Saat dikonfirmasi, manajer PT RAA menolak memberi keterangan dan meninggalkan lokasi wawancara.

Konflik ini memperlihatkan masalah mendasar PT RAA: legalitas izin usaha. Pemkab Bengkulu Tengah mengungkapkan perusahaan sawit ini telah beroperasi sejak 2008 tanpa HGU—syarat wajib berdasarkan UU Perkebunan. Bupati Rachmat Riyanto telah memanggil manajemen PT RAA untuk klarifikasi dan memeriksa dokumen administrasinya.

Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah membenarkan bahwa HGU PT RAA masih diproses di Kementerian ATR/BPN. “SK HGU ditandatangani menteri, kami tak tahu kapan selesai,” kata Kepala Kantah Kristyan Edy Walujo 11. Jika tidak segera diselesaikan, aktivitas perusahaan terancam dihentikan.

Upaya mediasi oleh Pemkab pada Desember 2023 belum membuahkan solusi 15. Sementara itu, masalah lain muncul: belasan karyawan PT RAA melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan karena melakukan PHK sepihak tanpa bayar hak pekerja. “Mereka hanya mencari-cari kesalahan karyawan,” kata Nurhasan.

Kerugian Harian: Petani kehilangan pendapatan akibat penurunan kualitas panen.

Ancaman Ketahanan Pangan: Hasil perkebunan adalah tulang punggung ekonomi 3 kecamatan (Bang Haji, Pematang Tiga, dan Pagar Jati).

Tuntutan Mendesak: Pencabutan portal, izin akses jalan, dan penyelesaian HGU perusahaan.

Bupati Rachmat Riyanto berjanji menindaklanjuti dua masalah krusial: pelanggaran prosedur PT RAA dan status HGU-nya. “Kami akan panggil semua pihak untuk solusi terbaik,” tegasnya 29. Namun, masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan janji.

“Kami sudah turun-temurun di sini sebelum PT RAA ada. Jangan rampas hak kami hanya karena perusahaan tak punya izin”, pungkas Kades Batu Beriang.

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.