Bupati Bengkulu Selatan Sidak Tiga SPBU, Antrean BBM Subsidi Jadi Sorotan

oleh -16 Dilihat
oleh
Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin bersama Wakil Bupati Yevri Sudianto memantau langsung antrean BBM subsidi di SPBU Kutau, Senin (14/9/2026). Sidak ini respons keluhan warga terkait antrean panjang yang mengganggu aktivitas harian masyarakat.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil langkah tegas menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin, bersama Wakil Bupati Yevri Sudianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga SPBU pada Senin (14/9/2026).

Kegiatan monitoring tersebut menyasar SPBU Kutau, SPBU Ibul, dan SPBU Tanjung Raman. Tujuannya untuk memastikan ketersediaan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi serta menertibkan distribusi agar tidak terjadi kelangkaan yang memicu antrean mengular hingga ke bahu jalan.

Dalam sidak itu, Bupati dan Wakil Bupati turun langsung memantau kondisi lapangan, berdialog dengan pengelola SPBU, serta menyaksikan proses pelayanan kepada masyarakat. Mereka juga meninjau panjang antrean kendaraan yang terjadi sejak pagi hingga siang hari.

“Kami lakukan sidak ini karena mendapat banyak laporan dari warga. Antrean BBM subsidi sudah terlalu panjang, bahkan ada yang mengantre sejak malam hingga pagi. Ini tentu mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar H. Rifai Tajuddin di lokasi sidak.

Bupati menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, stok BBM di ketiga SPBU masih dalam kondisi aman. Pasokan harian BBM subsidi ke wilayah Bengkulu Selatan mencapai sekitar 24 ribu liter per hari.

“Stok BBM aman. Masyarakat tidak perlu khawatir atau melakukan panic buying. Yang kami khawatirkan adalah jika ada permainan di lapangan sehingga terjadi kelangkaan buatan,” kata Rifai.

Untuk mengurai antrean dan mencegah penyalahgunaan, Pemkab Bengkulu Selatan akan menerapkan pembatasan volume pengisian BBM subsidi. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Selasa (15/9/2026).

Rinciannya, kendaraan sepeda motor maksimal mengisi 3 liter, mobil pribadi 25 liter, dan kendaraan berbahan bakar solar maksimal 40 liter per transaksi. Pembatasan ini diharapkan dapat mempercepat perputaran antrean dan memastikan lebih banyak warga terlayani.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan agar BBM subsidi tidak diperjualbelikan di luar SPBU. “BBM subsidi hanya boleh dibeli di SPBU resmi. Kami akan tegas terhadap pihak yang mencoba menjual di luar ketentuan,” tegas Rifai.

Kegiatan sidak ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekretaris Daerah Ir. Susmanto, M.M., Kasatpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Perdagangan, Kabag Ekonomi, serta jajaran terkait lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Bengkulu Selatan akan menempatkan personel di masing-masing SPBU mulai Selasa (15/9/2026). Mereka akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi antrean dan memastikan tidak ada pembelian berulang oleh satu kendaraan.

“Kami berharap dengan langkah ini, pelayanan BBM subsidi menjadi lebih tertib dan masyarakat tidak lagi harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre,” pungkas Bupati.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.