klikinfoberita.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Tengah akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kemunculan spanduk bergambar mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, yang kini menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Setelah melakukan penelusuran sejak 21 hingga 27 Oktober 2024, Bawaslu memastikan bahwa pemasangan spanduk tersebut tidak termasuk dalam kategori pelanggaran pemilu.
Menurut Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, tidak ditemukan bukti pelanggaran dalam kasus ini. “Belum ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan. Setelah ditelusuri, ada kelalaian dari pihak percetakan yang mencetak spanduk atas permintaan dinas terkait,” jelas Roni dalam keterangannya.
Roni menjelaskan bahwa spanduk tersebut adalah hasil kesalahan cetak yang tidak disengaja oleh percetakan yang bekerja untuk dinas. Namun, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, Bawaslu Bengkulu Tengah akan mengambil langkah lebih lanjut dengan mengeluarkan imbauan kepada dinas lebih lanjut dan percetakan terkait agar lebih cermat dan teliti.
Hasil penelusuran selama tujuh hari kalender Bawaslu menyimpulkan adanya ketidakcermatan dari pihak percetakan dan panitia pelaksana kegiatan dalam memasang spanduk tersebut. Oleh karena itu, kami telah menerbitkan surat imbauan kepada dinas terkait dan percetakan agar menghindari hal-hal yang dapat memicu persepsi keberpihakan terhadap salah satu peserta pilkada,” tambah Roni.
Keputusan Bawaslu Bengkulu Tengah ini diharapkan dapat meredam spekulasi masyarakat terkait netralitas organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait dalam proses Pilkada Bengkulu Tengah. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga independensi dan menghindari tindakan yang dapat mempengaruhi persepsi publik menjelang pemilu.