Batas Akhir Pelaporan LHKPN Akhir Februari 2025

oleh -105 Dilihat
oleh
Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE

KLIKINFOBERITA.COM, -Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menekankan pentingnya kehadiran pejabat dalam melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Bengkulu Tengah tertanggal 7 Januari 2025, yang menetapkan batas akhir penyerahan laporan pada 28 Februari 2025. Tanggal ini lebih awal dibandingkan batas waktu resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 31 Maret 2025.

Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kendala teknis, seperti gangguan sistem, yang dapat menghambat proses pelaporan. “Berdasarkan edaran Pj Bupati, penyerahan LHKPN wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari. Langkah ini diambil untuk memastikan semua laporan dapat disimpan ke KPK melalui portal resmi yang disediakan,” ungkapnya.

Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang LHKPN, sejumlah kategori pejabat di Kabupaten Bengkulu Tengah diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan, di antaranya:

Pejabat eselon II

Pemeriksa

Pejabat Urusan Pengelola Pemerintahan Daerah (PPUPD)

Direktur Perumda

Pimpinan dan anggota DPRD

Welldo menegaskan bahwa penyampaian LHKPN merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh pejabat publik. “Bagi pejabat yang lalai menyampaikan laporan, akan ada sanksi tegas, seperti tertundanya tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga laporan diselesaikan,” tambahnya.

Laporan yang diterima KPK nantinya akan diumumkan kepada publik dalam bentuk transparansi. Bertujuan untuk melindungi pertambahan harta kekayaan pejabat secara berkala, sehingga potensi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat dicegah.

“Melalui pelaporan ini, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk mengawasi jika terdapat peningkatan harta kekayaan yang signifikan dan tidak wajar dari para pejabat,” ujar Welldo.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap, kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Diharapkan semua pejabat dapat mematuhi aturan ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.

Kebijakan pelaporan LHKPN ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan mencegah korupsi di lingkup pemerintahan daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.