Akhirnya PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat, Tapi Ada Syaratnya, Berikut Penjelasan BKN

oleh -1130 Dilihat
oleh

KLIKINFOBERITA.COM , – Apa jadinya jika BKN mengeluarkan peraturan bahwa PNS Wanita boleh jadi istri kedua? Tentu publik bakal penasaran apa saja syaratnya.

Ya, jika membaca regulasi tentang perkawinan PNS, sebenarnya PNS Wanita bisa saja jadi istri kedua asalkan syaratnya terpenuhi dan sesuai arahan BKN

Alaku

Apa bila seorang PNS Wanita memenuhi syaratnya, dan sesuai arahan dari BKN maka ia dipersilahkan untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Sebagai aparatur negara, perkawinan dan perceraian seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah diatur oleh negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahun 1983, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi ini bertahan selama tujuh tahun hingga terbit Peraturan Pemerintah baru pada tahun 1990 yang merevisi sejumlah ketentuan lama.

Maka lahirlah PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

PP yang baru ini menghapus sejumlah ketentuan yang dianggap tidak relevan lagi bagi kehidupan PNS dalam PP nomor 10 tahun 1983.

Siaran Pers bernomor 007/RILIS/BKN/VI/2023 itu berisi penjelasan mengenai poligami PNS laki-laki dan mengenai PNS Wanita yang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

Khusus mengenai apakah seorang PNS Wanita juga boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, juga dijelaskan di dalam rilis BKN tersebut.

Sebenarnya dalam PP Nomor 10 tahun 1983 tersirat kebolehan seorang PNS Wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, bahkan keempat.

Akan tetapi ketentuan tersebut terbatas, yakni seorang PNS Wanita boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dari suami yang bukan PNS.

Pasal 4 ayat (3) berbunyi, PNS wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Jadi dalam ketentuan yang diatur dalam PP nomor 10 tahun 1983 tersebut, seorang PNS Wanita hanya dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari suami berstatus PNS.

Namun ketentuan ini telah dirubah dalam PP Nomor 45 tahun 1990, di mana menurut aturan baru, seorang PNS Wanita secara mutlak tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Pasal 4 ayat (2) yang semula larangannya terbatas pada suami PNS kini berbunyi: “PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua / ketiga / keempat.”

Jadi, pemerintah telah menutup celah hukum bagi seorang PNS Wanita untuk dapat menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.

Bahkan di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) tersebut dinyatakan bahwa seseorang yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, atau keempat, dilarang menjadi PNS

Jadi, pilihan satu-satunya bagi PNS Wanita yang ingin menikah dengan pria bersuami atau menjadi istri kedua / ketiga / keempat adalah mengundurkan diri terlebih dahulu.

Setelah melakukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai PNS, maka ia tidak lagi terikat dengan peraturan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 45 tahun 1990.

Jika seorang PNS Wanita tetap nekat menjadi istri kedua / ketiga / keempat, maka ia akan menghadapi sanksi tegas sesuai PP tersebut.

Sanksi yang akan diterima oleh seorang PNS Wanita yang terbukti secara sah menjadi istri kedua, ketiga atau keempat adalah pemecatan tidak dengan hormat

Pasal 15 ayat (2) berbunyi: Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Penjelasan BKN tersebut menjadi pencerahan hukum bagi semua pihak, terutama bagi Masyarakat yang terlibat pro kontra akibat kesimpangsiuran berita.

BKN menghimbau kepada awak media untuk dapat mengutip substansi aturan tersebut secara utuh agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat (kib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.