Polres Benteng Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Menyeret MR Lulus PPPK dan Pegawai KPU Benteng

oleh -43 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim AKP Junairi,SH.MH.-foto :Dedi/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,-Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah terus bergulir. Seorang oknum staf di Sekretariat KPU Bengkulu Tengah berinisial MR (37) menjadi sorotan utama setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK meski diduga tidak memenuhi syarat administratif.

Penyelidikan atas kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah.

Kapolres Bengkulu Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Junairi, yang diwakili Kanit Tipidter Ipda Muhammad Hefzan Dwi Sutra, membenarkan bahwa MR tengah diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat seleksi PPPK.

“Benar, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tidak hanya MR, ada empat pegawai Sekretariat KPU Bengkulu Tengah yang turut kami mintai keterangan,” ungkap Ipda Hefzan saat dikonfirmasi,senen (6/10/2025).

Keempat pegawai yang telah diperiksa yakni:

Aan (Kasubag SDM yang baru)

Hengki (Kasubag SDM sebelumnya)

Rahmi (Staf SDM)

Roi (Staf Sekretariat)

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Kami belum bisa menyimpulkan, namun penyelidikan akan terus kami dalami,” tambah Hefzan.

Kasus ini mencuat setelah MR, yang diketahui baru bekerja sebagai tenaga honorer di KPU Bengkulu tengah selama satu tahun, dinyatakan lulus seleksi PPPK secara online pada akhir 2024. Padahal, sesuai regulasi nasional, hanya tenaga honorer yang telah bekerja minimal dua tahun dan terdaftar dalam data base resmi yang diperbolehkan mengikuti seleksi.

MR disebut mengunggah dua dokumen sebagai syarat: Surat Keterangan Nomor: 800/113.126/XII/B.III-DPU-TR/2023 tertanggal 29 Desember 2023 Surat Penugasan Nomor: 824/830.5/B.III/DPU/2009 tertanggal 5 Januari 2012

Dokumen inilah yang kini tengah ditelisik oleh penyidik karena diduga terdapat ketidaksesuaian atau rekayasa.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses pemberkasan yang dilakukan oleh MR saat mendaftar PPPK.

“MR langsung mengunggah berkas secara mandiri ke po hprtal SSCASN. KPU tidak pernah terlibat dalam proses tersebut, apalagi sampai mengetahui isi dokumennya,” tegas Meiky seperti dikutip dari klikinfoberita.com.

Di sisi lain, MR membantah keras tudingan tersebut. Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media, Jumat (3/10/2025), ia menyatakan bahwa semua dokumen yang diunggah ke sistem seleksi nasional (SSCASN) adalah valid dan sah.

“Kalau dokumen saya tidak benar, tentu saya sudah dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh panitia seleksi pusat,” ujarnya.

MR saat ini bekerja sebagai staf di Sekretariat KPU Bengkulu Tengah. Kasus ini kini menjadi atensi dari Polres Bengkulu Tengah, khususnya di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim). Pihak kepolisian telah memulai serangkaian penyelidikan awal guna mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai detail kasus, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memfasilitasi atau menutup-nutupi penyimpangan tersebut. Kasus ini memicu berbagai pertanyaan, terutama terkait mekanisme verifikasi dokumen dalam proses seleksi PPPK KPU yang dinilai longgar dan rentan disalahgunakan.

Kelemahan dalam sistem verifikasi ini bukan hanya mencoreng integritas lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur negara yang seharusnya bersih, adil, dan akuntabel.

Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap prosedur seleksi serta penegakan sanksi terhadap oknum yang terlibat mutlak diperlukan demi menjaga kredibilitas institusi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Dedi)

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.