klikinfoberita.com,– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi memberikan fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai, Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang.
Tersangka terbaru berinisial ZR, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) di salah satu bank milik pemerintah. ZR langsung ditahan di Rutan Kelas II B Malabero selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
“Kami menetapkan ZR sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari. Dengan demikian, total tersangka yang kami tahan dalam kasus ini menjadi lima orang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Marjek Ravilo, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Khusus ( Pidsus), Rianto Ade Putra, SH, MH, dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Sebelumnya, empat tersangka lain dalam kasus yang sama telah lebih dulu ditahan. Mereka adalah:
TG , penanggung jawab PT. ACP
RZ , analis kredit di bank pemerintah
AP , pengembang perumahan
DU , mantan Pemimpin Cabang bank pemerintah yang menjabat pada tahun 2018
Menurut penyidik, para tersangka diduga bersekongkol dalam pemberian fasilitas kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Penyelidikan masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di masa mendatang.
Kejari Bengkulu Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memulihkan kerugian negara. “Kami akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Marjek Ravilo.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mempercayai proses hukum kepada aparat penegak hukum…