KLIKINFOBERITA.COM,-Objek wisata hits Kampoeng Durian di Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, terjerat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp19,8 juta untuk tahun 2025. Kasus ini jadi sorotan karena mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah krisis fiskal daerah.
Kewajiban pajak yang seharusnya disetor hingga akhir 2025 ini belum lunas, padahal Pemkab Bengkulu Tengah sedang mati-matian tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penurunan dana transfer dari Pusat membuat PAD jadi penopang utama, tapi ketidakpatuhan seperti ini berpotensi picu defisit anggaran, hambat proyek infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri S.Ag, tak tinggal diam. Ia mendesak Pemkab ambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. “Mengapa Kampoeng Durian tak bayar kewajiban? Pajak wajib disetor! OPD terkait harus langsung tagih, beri sanksi jika perlu sita aset,” tegas Fepi (6/1/2026).
Fepi menegaskan, investasi wisata seperti Kampoeng Durian yang ramai dikunjungi wisatawan justru harus jadi contoh taat pajak. “Ini indikator komitmen pelaku usaha pada pembangunan lokal. Jangan biarkan berlarut, PAD adalah kunci kestabilan keuangan daerah di 2026,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola Kampoeng Durian belum merespons. Pemkab Bengkulu Tengah rencanakan optimalisasi pajak via digitalisasi dan razia lapangan. Kasus ini jadi pelajaran: setiap rupiah pajak adalah hak rakyat untuk ekonomi mandiri. Pantau langkah lanjutan Pemkab agar tak ada lagi ‘durian runtuh’ yang lupakan kewajiban.









