KLIKINFOBERITA.COM, – BPJS Kesehatan menjadi tumpuan utama masyarakat Indonesia dalam memperoleh layanan kesehatan yang terjangkau dan memadai. Meski begitu, tidak semua jenis operasi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada operasi yang dibiayai sepenuhnya oleh program ini, namun ada pula yang harus ditanggung secara mandiri oleh pasien.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat 19 jenis operasi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Daftar tersebut meliputi.
Operasi jantung
Operasi caesar
Operasi kista
Operasi miom
Operasi tumor
Operasi odontektomi
Operasi bedah mulut
Operasi usus buntu
Operasi batu empedu
Operasi mata
Operasi bedah vaskuler
Operasi amandel
Operasi katarak
Operasi hernia
Operasi kanker
Operasi kelenjar getah bening
Operasi pencabutan pen
Operasi penggantian sendi lutut
Operasi timektomi
Namun, ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS, yaitu
Operasi akibat kecelakaan
Operasi kosmetik atau estetika
Operasi akibat melukai diri sendiri
Operasi di luar negeri
Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS
Untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung, pasien wajib memenuhi tiga syarat
Memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS),
Surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan
Kartu pasien dari rumah sakit rujukan.
Dengan mengetahui daftar dan ketentuannya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal. Semoga informasi ini bermanfaat.(red)