KLIKIFOBERITA.COM,- Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah melakukan penggeledahan di kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan investigasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar untuk kebutuhan nelayan yang diduga disalahgunakan.
Kombespol Aris Tri Yunarko, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, melalui Kompol Mirza Gunawan selaku Kasubdit Tipidter, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap penyalahgunaan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di wilayah Pulau Baai. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyita kurang lebih 4. 000 liter biosolar dalam sebuah operasi yang berlangsung di Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
“Kami sedang mencari dokumen penting yang dapat menunjang penyelidikan, terutama yang berkaitan dengan dugaan penangkapan tangan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disalurkan melalui SPBUN di Pulau Baai,” kata Kompol Mirza Gunawan setelah proses penggeledahan selesai.
Tim penyidik mencurigai bahwa UPTD Pelabuhan Perikanan telah menerbitkan rekomendasi untuk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Rekomendasi tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk membeli atau mengambil biosolar dari beberapa Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN). Selain itu, diketahui bahwa harga yang tercatat dalam praktik pembelian tersebut jauh di atas harga eceran maksimal yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 6. 800 per liter.
“Keterangan sementara menunjukkan bahwa rekomendasi dari UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi, namun harga yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Mirza.
Seorang tersangka dengan inisial AS telah ditetapkan oleh penyidik, yang juga diketahui sebagai salah satu ketua kelompok nelayan di Kota Bengkulu. Modus operandi pelaku diduga berlangsung selama satu tahun terakhir, dengan memanfaatkan ketidaktahuan sebagian nelayan tentang cara penyaluran biosolar bersubsidi, sehingga pelaku dapat meraih keuntungan dari selisih harga jual.
Tersangka dikenai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dapat diterima adalah hukuman penjara maksimal enam tahun.
“Untuk saat ini, satu tersangka yang ditangkap adalah AS,” ucap Mirza.
Pihak Polda Bengkulu menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik akan memfokuskan untuk menelusuri jalur rekomendasi, administrasi penerima subsidi, serta jaringan distribusi yang memungkinkan penjualan di luar ketentuan yang ada.









