KLIKINFOBERITA.COM,-Objek wisata Kampoeng Durian di Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, terjerat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp19,8 juta. Ironisnya, mantan Kepala Dinas Pariwisata yang pernah melarang pengelola membayar pajak itu kini tak kunjung merespons klarifikasi dari awak media, meski sudah dihujani pesan WhatsApp berulang kali hingga berita ini tayang.
Pernyataan kontroversial mantan Kadis Pariwisata”Enggak usah bayar, itu nekan kalian (pengelola Kampoeng Durian)”kini jadi sorotan. Pernyataan itu diduga menghambat upaya Bupati tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PBB. “Seharusnya kepala OPD bijak dalam berbicara. Sayang sekali, pernyataan itu sangat tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin OPD,” tegas salah satu kepala OPD lain yang enggan disebut namanya.
Manajer pengelola, Herbibi Saputra, saat dihubungi via telepon, mengungkap kronologi di balik drama ini. Awalnya, tunggakan hanya Rp2 juta untuk periode 2020-2023. Namun, pada 2025, tagihannya melonjak hampir 10 kali lipat menjadi Rp19,8 juta akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kami protes ke mantan Kadis Pariwisata. Owner bahkan datang langsung ke dinas, tapi jawabannya tegas: ‘Enggak usah bayar, itu nekan pengelolaan wisata ini’,” cerita Herbibi. Lonjakan NJOP ini diduga karena penambahan fasilitas premium seperti glamping, taman bermain anak, dan spot foto viral.
Meski begitu, pengelola merasa keberatan. “Kami taat bayar retribusi parkir, Bea Keluar Daerah (BKD), serta pajak makanan-minuman. Jalan akses rusak parah di lereng bukit terpencil ini kami perbaiki sendiri pakai cor beton. Lokasinya jauh dari fasilitas kota, tapi NJOP-nya setara kawasan premium di kota besar. Ini tidak proporsional,” keluh Herbibi.
Saat ini, tunggakan statusnya “pending” atas arahan mantan Kadis. Pengelola menuntut Pemda review ulang NJOP agar lebih adil sesuai kondisi lokasi.









