KLIKINFOBERITA.COM, ketua gerakan lima kamis.dan juga Tokoh masyarakat Bengkulu Tengah, Nasirwandi atau akrab disapa Tiwot, mengecam keras pernyataan kontroversial mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Pengelolaan Wisata setempat. Pernyataan itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, di mana mantan pejabat tersebut disebut menyatakan bahwa pengelola wisata Kampoeng Durian tidak perlu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kalau melebihi 100 petsen.
“Pernyataan seperti itu sangat tidak wajar dan tidak patut dicontoh oleh kepala OPD mana pun, apalagi yang lain,” tegas Tiwot saat dihubungi wartawan, Kamis (8/1/2026) malam. Menurutnya, ucapan tersebut justru bertentangan dengan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jangankan meningkatkan PAD, malah sebaliknya. Mereka bilang ‘jangan bayar’, seolah ingin menekan kalian (pengelola objek wisata Kampoeng Durian),” tambahnya dengan nada prihatin.
Tiwot mendesak Bupati Bengkulu Tengah atau Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera memanggil mantan kepala dinas itu guna mempertanyakan pernyataannya. “Saya minta mantan Kadis Pariwisata ini dipanggil bupati atau sekda terkait pengelolaan wisata Kampoeng Durian. Katanya ‘tidak boleh bayar pajak PBB’. Ini harus diklarifikasi!” serunya lantang.
Ia juga mempertanyakan kebenaran pernyataan tersebut. “Apakah ini hanya dalil dari manajer wisata Kampoeng Durian yang ogah bayar pajak, atau memang benar ada pembicaraan dari mantan Kadis Pariwisata?” tanya Tiwot. Jika terbukti benar, hal itu menunjukkan mantan pejabat tersebut tidak mendukung program bupati dalam mendorong peningkatan PAD Kabupaten Bengkulu Tengah. “Ini bukan pembicaraan seorang kepala dinas yang bertanggung jawab. Bupati atau Sekda harus beri sanksi tegas agar tidak jadi preseden buruk,” lanjutnya tegas.
Wisata Kampoeng Durian merupakan ikon unggulan Bengkulu Tengah yang menarik ratusan wisatawan setiap musim libur dan hari hari biasa. Pengelolaannya melibatkan sektor swasta dan pemerintah daerah, dengan kontribusi signifikan terhadap PAD melalui pajak dan retribusi. Pernyataan kontroversial ini dikhawatirkan merusak citra pariwisata lokal serta menghambat target PAD 2026 yang dipatok bupati.
PLT Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Tri Puja, juga angkat bicara soal isu ini. Ia menyoroti kewajiban pengelola wisata membayar PBB sebesar Rp19,8 juta. “Kalau benar mantan kepala dinas pariwisata itu berbicara seperti itu, ‘jangan dibayar pajak’, dan itu tekanan dari dinas PBB, maka saya tidak setuju. Seharusnya dia mendukung peningkatan PAD Kabupaten Bengkulu Tengah. Sayang sekali seorang kepala OPD berbicara seperti itu,” tegas Tri Puja dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bengkulu Tengah belum memberikan tanggapan resmi. Pihaknya diharapkan segera bertindak tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan kepatuhan pajak di sektor pariwisata. Kontroversi ini menjadi pengingat betapa pentingnya sinergi antara pejabat dan masyarakat dalam membangun Bengkulu Tengah yang lebih maju.









