Tanah Dibiarkan Menganggur Selama 2 Tahun Bisa Disita Negara, Ini Syarat dan Prosedurnya

oleh -163 Dilihat
oleh
Kantor BPN Bengkulu Tengah :Tanah menganggur kini jadi sorotan! Dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat, 1,4 juta hektare tak dimanfaatkan. Negara siap ambil alih demi kemakmuran rakyat.(Poto : An)

KLIKINFOBERITA.COM, – Tak hanya rekening tak aktif yang bisa diblokir negara, kini tanah yang dibiarkan menganggur pun bisa disita oleh pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, dari total 55,9 juta hektare tanah bersertifikat, sebanyak 1,4 juta hektare dalam kondisi terlantar atau tidak dimanfaatkan.

Penyitaan tanah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi ini memberi kewenangan kepada negara untuk mengambil alih tanah yang tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara selama lebih dari dua tahun sejak hak atas tanah tersebut diberikan.

Jenis Hak Atas Tanah yang Bisa Diambil Negara

Tanah yang berpotensi diambil alih meliputi tanah dengan status:

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Pakai (HP)

Hak Pengelolaan (HPL)

Hak Milik (SHM) – dengan ketentuan khusus

Namun, penertiban ini lebih difokuskan pada tanah-tanah HGU dan HGB milik badan hukum atau perusahaan yang tidak mengoptimalkan penggunaan lahannya sesuai tujuan awal pemberian hak.

Sebuah bidang tanah dapat dinyatakan terlantar jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:

Tidak diusahakan

Tidak dimanfaatkan

Langkah ini bukan untuk merampas hak rakyat, tapi untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan demi kepentingan umum,” tegas Jonahar, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Jonahar menegaskan bahwa pemilik SHM tidak perlu panik. Penyitaan tanah berstatus hak milik hanya bisa dilakukan dalam kondisi luar biasa, misalnya jika tanah:

Tidak digunakan sama sekali selama bertahun-tahun,

Tidak memenuhi fungsi sosial,

Dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum selama lebih dari 20 tahun berturut-turut.

Pengambilalihan tanah tidak dilakukan secara serta-merta. Ada tahapan panjang dan legal yang harus dilalui:

Identifikasi oleh BPN

Petugas akan mendata dan menilai kondisi tanah.

Konfirmasi Kepada Pemilik

BPN mengirimkan surat konfirmasi, menanyakan niat penggunaan tanah tersebut.

Jika tidak ada upaya perbaikan, BPN akan mengirim:

Peringatan I: tenggat waktu 180 hari

Peringatan II: tenggat waktu 90 hari

Peringatan III: tenggat waktu 45 hari

Bila tetap tidak ada tindakan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dapat diambil alih oleh negara.

Kebijakan ini menjadi peringatan bagi pemilik tanah agar tidak membiarkan asetnya menganggur terlalu lama. Negara kini mengambil langkah tegas demi memastikan seluruh sumber daya agraria digunakan secara produktif dan berkeadilan.(An)

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.