Sprindik Baru Kejati Bengkulu Perluas Jejak Kasus Korupsi PT RSM

oleh -48 Dilihat
oleh
Penyidik Kejati Bengkulu memeriksa berkas kasus PT Ratu Samban Mining setelah terbitnya Sprindik baru; penyidikan diperluas menyusul fakta persidangan, sambil menjaga kerahasiaan pihak yang diperiksa.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.cok

KLIKINFOBERITA.COM,- Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan terhadap tiga terdakwa.

Penerbitan Sprindik itu dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu sebagai tindak lanjut atas hasil penyidikan awal dan perkembangan sidang. Sprindik baru memberi dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih luas dan mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan menerbitkan Sprindik baru didasarkan pada bukti dan keterangan baru yang muncul di ruang pengadilan. “Tim penyidik menerbitkan Sprindik baru karena terdapat fakta baru dalam persidangan yang perlu didalami lebih lanjut,” kata Pola Martua Siregar, Rabu (tanggal).

Pola menambahkan bahwa penyidik telah mencermati seluruh materi persidangan, termasuk keterangan terdakwa dan saksi. Fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperluas lingkup penyidikan agar proses penegakan hukum berjalan tuntas dan akurat.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan. Namun Pola menegaskan Kejati belum dapat mengungkap identitas mereka karena penyidikan masih berlangsung dan informasi tersebut berpotensi mengganggu proses hukum. “Siapa yang terkait belum bisa disampaikan karena Sprindik baru diterbitkan,” ujarnya.

Sikap ini mendapat respons dari kuasa hukum salah satu terdakwa, Sony Adnan. Pengacara Ryan Franata, S.H., menyambut baik penerbitan Sprindik baru dan menyatakan bahwa kliennya kooperatif. Menurut Ryan, beberapa keterangan klien menjadi salah satu dasar munculnya fakta baru di persidangan. “Klien kami siap memberikan keterangan jika diminta penyidik, bahkan jika perlu menjadi saksi mahkota,” kata Ryan.

Kasus ini sebelumnya telah menempatkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT RSM Sony Adnan, mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, serta mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Fadilah Marik. Ketiganya masih menjalani proses persidangan dengan tahapan berbeda: Sony sudah memasuki agenda pembelaan, sementara Imron dan Fadilah masih menjalani pemeriksaan saksi.

Dengan diterbitkannya Sprindik baru, potensi perluasan penyidikan meningkat. Namun Pola mengingatkan bahwa siapa pun yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada hasil penyidikan, kekuatan alat bukti, serta proses hukum yang berlaku. Kejati berkomitmen menyelesaikan penyidikan secara profesional dan transparan demi kepastian hukum.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.