KLIKINFOBERITA.COM,- Sebanyak 164 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali dilantik menjadi ASN fungsional pada Rabu pagi, setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Upacara pengambilan sumpah berlangsung di ruang utama kantor gubernur yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Pemprov Bengkulu, Herwan Antoni.
Para ASN yang dilantik ditempatkan pada berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tugas dan tanggung jawab spesifik sesuai jenjang fungsional masing-masing. Pelantikan ini merupakan bagian dari penataan sumber daya manusia aparatur untuk meningkatkan pelayanan publik dan kinerja birokrasi di daerah.
Dalam arahannya, Herwan Antoni menekankan pentingnya mematuhi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta menjunjung profesionalisme dalam menjalankan peran sebagai ASN. “Jaga integritas dan laksanakan tugas sesuai tupoksi. Posisi fungsional menuntut kompetensi khusus; manfaatkan jabatan ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Herwan Antoni.
Herwan juga mengingatkan penggunaan media sosial yang bijak oleh ASN di era digital. Ia mengingatkan bahwa sikap dan unggahan di platform publik dapat memengaruhi citra institusi. “Hindari konten yang dapat mencederai marwah ASN sebagai abdi negara. Gunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, karena perilaku individu berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” tegasnya.
Pelantikan 164 ASN ini diharapkan memperkuat kapasitas pelayanan di sektor-sektor penting, termasuk administrasi pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya. Kepala OPD yang menerima pengangkatan diharapkan segera menyusun rencana kerja dan pembagian tugas supaya peran fungsional memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Selama kegiatan, para peserta juga menerima pengarahan teknis tentang etika kerja dan prosedur pelaporan kinerja. Dengan struktur fungsional yang semakin tertata, Pemprov Bengkulu menargetkan peningkatan efisiensi birokrasi dan pelayanan yang lebih responsif ke depan.









