KLIKINFOBERITA.COM, – Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah yang mewajibkan penggunaan Batik Sungai Lemau sebagai seragam pelajar baru tahun ajaran 2025/2026 menuai beragam tanggapan. Kebijakan tersebut dinilai belum melalui pertimbangan matang, khususnya terkait kemampuan ekonomi masyarakat.
Batik Sungai Lemau dikenal sebagai produk lokal khas daerah dengan nilai budaya tinggi. Proses pembuatannya dilakukan secara manual oleh para pengrajin menggunakan teknik canting tradisional, tanpa bantuan mesin cetak (printing), sehingga harga jualnya relatif tinggi.
Namun, justru hal inilah yang menjadi polemik. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan tingginya biaya pembelian seragam batik tersebut. Harga kain yang mencapai Rp130 ribu per meter belum termasuk ongkos jahit dinilai cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Salah satu kepala sekolah dasar di Kecamatan Pondok Kubang mengaku belum mengambil langkah lanjutan terkait SE tersebut. Ia menegaskan akan menggelar rapat dengan wali murid untuk mencari solusi terbaik.
Kami perlu mendengar langsung pendapat dan kesanggupan orang tua. Jangan sampai kebijakan ini justru menambah beban mereka. Harga bahan batik ini memang cukup tinggi, jadi perlu ada pertimbangan bersama sebelum diterapkan,” ujarnya.
Menanggapi polemik ini, Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Tukinah, memberikan pandangan. Ia mendukung upaya pelestarian budaya lokal melalui pemakaian batik khas daerah di lingkungan sekolah. Namun, ia menekankan pentingnya tahapan sosialisasi yang lebih menyeluruh dan solusi bagi keluarga kurang mampu.
Batik Sungai Lemau adalah warisan budaya yang patut kita banggakan. Tapi Dinas Dikbud harus mengkaji ulang penerapannya. Lakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami nilai dan proses pembuatannya. Setelah itu, barulah kebijakan bisa dilaksanakan penuh tahun depan dengan solusi yang tidak memberatkan orang tua siswa,” ujar Tukinah.
Ia juga mengusulkan agar Batik Sungai Lemau dimasukkan sebagai bagian dari seragam sekolah secara opsional atau bertahap, menyusul seragam nasional seperti merah putih dan pramuka yang sudah menjadi kewajiban.(alk)









