Polres Bengkulu Tengah Gelar Operasi Zebra Nala 2024, Fokus pada Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas

oleh -163 Dilihat
oleh
Kasat Lantas Polres Benteng, IPTU Junita Angraini SKep

klikinfoberita.com, – Polres Bengkulu Tengah (Benteng) resmi melaksanakan Operasi Zebra Nala 2024, sebuah operasi di bidang lalu lintas yang bertujuan meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara. Operasi ini akan berlangsung selama 15 hari, dimulai pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Anggota Satlantas Polres memberhentikan salah satu mobil saat operasi zebra nala di depan Mabes Polres Bengkulu Tengah

Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kasat Lantas IPTU Junita Angraini SKep, menyampaikan bahwa tujuan utama dari Operasi Zebra Nala adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) serta mengurangi fatalitas korban. Selain itu, operasi ini diharapkan mampu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltiblantas) yang aman, nyaman, dan selamat, khususnya di jalur tol, arteri, serta kawasan wisata.

Operasi ini juga diadakan dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.

“Operasi Zebra dilaksanakan pada tanggal 14-27 Oktober 2024,” terang IPTU Junita.

Lebih lanjut, Junita menjelaskan bahwa sasaran utama dalam operasi ini adalah pengendara sepeda motor dan penumpang yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan dengan muatan berlebih (overload) dan dimensi berlebih (over dimension), kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta kendaraan yang tidak dilengkapi spion.

Junita menambahkan bahwa sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan, petugas akan memberikan teguran lisan maupun tertulis. Namun, bagi pelanggaran yang dianggap berat, sanksi tegas berupa penilangan akan diberlakukan.

“Jika melanggar aturan termasuk berat, maka akan dikenakan sanksi berupa penilangan,” tutup Junita…

 

 

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.