Polisi Bongkar Jaringan Penimbunan BBM Subsidi Pertalite Selama 8 Tahun di Bengkulu

oleh -5 Dilihat
oleh
Ditreskrimsus Polda Bengkulu ungkap jaringan penimbunan BBM subsidi Pertalite selama 8 tahun. Tersangka ditahan, barang bukti diamankan. Penegakan hukum demi keadilan energi masyarakat.-foto: Istimewa/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap jaringan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite yang telah beroperasi selama delapan tahun. Jaringan ini menyalurkan BBM subsidi secara ilegal ke pengecer warung-warung kecil di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardhana, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Penyidik telah menetapkan tersangka berinisial AB (50) dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolda Bengkulu,” ujar Kombes Pol. Andy saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025).

Sementara itu, Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

“Pada Selasa, 16 September 2025 pukul 11.30 WIB, di Jalan Desa Marga Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, kami melakukan penangkapan terhadap HK, anak buah tersangka AB. HK kedapatan mengangkut pertalite menggunakan mobil Futura warna merah dari SPBU Argamakmur,” terang Kompol Mirza.

Penyidik melakukan pengintaian karena mencurigai aktivitas HK yang secara rutin membeli pertalite dalam jumlah besar di SPBU dan kemudian menjual kembali ke warung-warung pengecer. “BBM subsidi jenis pertalite ini dijual kembali ke pengecer yang telah memesan sebelumnya, dengan metode pembelian berulang-ulang dalam satu hari menggunakan satu kendaraan,” tambah Kompol Mirza.

Dari hasil penyidikan, AB diketahui telah menjalankan praktik penjualan BBM subsidi ilegal ini sejak tahun 2017, atau sudah delapan tahun terakhir.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar,” jelas Kombes Pol. Andy.

Dalam penggerebekan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Futura, 13 jeriken berisi pertalite dengan volume masing-masing 32 liter, satu jeriken berisi 20 liter, dan satu jeriken berisi 15 liter pertalite.

Upaya ini menjadi bukti keseriusan Polda Bengkulu dalam memberantas praktik ilegal penimbunan dan penjualan BBM subsidi demi menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.