KLIKINFOBERITA.COM, – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial HD, setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. Pemeriksaan tersebut dilakukan sepekan lalu, tepatnya pada 28 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tempat HD juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas.
Saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (3/9/2025) mengenai Pemanggilan, keterlibatannya dalam kasus ini, HD memilih bungkam. “No comment,” jawabnya singkat sambil bergegas meninggalkan ruangan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Sikap tertutup tersebut semakin memicu tanda tanya mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus yang kini tengah dalam proses penyelidikan kejaksaan.
Kasus ini muncul setelah adanya indikasi penyalahgunaan dana dalam kegiatan PKK yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program-program pemberdayaan masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebagian anggaran program tersebut diduga tidak tersalurkan sesuai peruntukannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak Kejari telah memanggil dan memeriksa setidaknya sepuluh orang saksi, termasuk HD.“Kami masih dalam tahap klarifikasi awal. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PKK,” ungkap Rianto.
“Belum ada penetapan tersangka. Kami terus mendalami informasi yang kami terima dan menelaah apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut,” tambahnya.
Keterlibatan HD dalam penyelidikan ini menjadi sorotan masyarakat karena ia saat ini mengemban dua posisi penting sekaligus: Pj Sekda Bengkulu Tengah dan Kepala Dinas PMD. Kondisi ini memunculkan potensi konflik kepentingan, mengingat Dinas PMD merupakan instansi yang bertanggung jawab langsung atas program dan pengelolaan anggaran PKK.
Pemberantasan korupsi di level daerah menjadi pekerjaan rumah yang terus menantang, terlebih ketika melibatkan pejabat dengan kewenangan besar. Kasus ini pun diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola dana publik di Bengkulu Tengah, khususnya yang menyangkut program pemberdayaan masyarakat.