KLIKINFOBERITA.COM. – Dalam rangka mengirimkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544T ahun 2023
tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Anggaran 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) membuka alokasi formasi sebanyak 5.274 (lima ribu dua ratus tujuh puluh empat)
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK yang akan ditugaskan di unit kerja lingkup KLHK seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
https://drive.google.com/file/d/1CjP6HQhXjihxj2p76JNsN2FF0_gm_PNF/view?usp=drivesdk