Pengelola Kampoeng Durian Terjepit Tunggakan PBB Rp19,8 juta: Mantan Kadis Pariwisata Larang Bayar.

oleh -60 Dilihat
oleh
Objek wisata Kampoeng Durian di Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung : tunggakan PBB Rp19,8 juta Pengelola Kampoeng Durian dilarang bayar oleh mantan Kadis Pariwisata. NJOP meledak 100 persen di lokasi terpencil.-foto : Dedi/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Objek wisata Kampoeng Durian di Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, terancam kolaps akibat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp19,8 juta untuk tahun 2025. Pengelola mengklaim mendapat instruksi tegas dari mantan Kepala Dinas Pariwisata untuk tidak membayar, meski tagihan membengkak drastis dari sebelumnya hanya Rp2 juta (2020-2023).

Herbibi Saputra, manajer pengelola, membongkar kronologi mencurigakan ini saat ditemui via telepon dan di lokasi pada Senin (6/1). “Invoice 2025 tiba-tiba melonjak hampir 100 persen. Kami protes, owner langsung ke dinas. Jawaban mantan Kadis lugas: ‘Enggak usah bayar, itu nekan pengelolaan wisata.’ Kami heran, ini apa maksudnya?” keluh Herbibi dengan nada frustrasi.

Lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diduga dipicu penambahan fasilitas premium seperti glamping, taman bermain anak, dan spot foto viral. Namun, pengelola merasa tagihan ini tidak proporsional. “Kami taat bayar retribusi parkir, BKD, pajak makanan-minuman. Jalan akses rusak parah di lereng bukit terpencil kami cor beton sendiri. Lokasi jauh dari fasilitas kota, tapi NJOP setara kawasan premium ibu kota. Ini gila!” protesnya.

Pengelola menegaskan Kampoeng Durian berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat tiket masuk dan homestay. Kini, tunggakan statusnya “pending” atas arahan Dinas Pariwisata. Mereka menuntut Pemda review ulang NJOP agar adil. “Jangan sampai tutup gara-gara pajak naik 100 persen. Wisata ini jadi tumpuan warga lokal,” harap Herbibi.

Hingga berita ini diturunkan, Mantan Kepala Dinas Pariwisata  Bengkulu Tengah belum merespons,apakah instruksi mantan Kadis melindungi pelaku usaha atau justru membuka celah korupsi pajak?

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.