KLIKINFOBERITA.COM,-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan penertiban reklame yang bersifat non-permanen.
Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, mulai dari area belakang Universitas Bengkulu (UNIB), tempat wisata Kota Tuo, hingga sepanjang Pantai Panjang.
Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah perintah langsung dari Walikota yang disampaikan melalui Kepala Bapenda, Noni Yuliesti. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pendataan dan membersihkan media promosi yang tidak memiliki izin atas pajak.
“Petugas melakukan penertiban reklame non-permanen yang dipasang tanpa memenuhi kewajiban pajak daerah. Namun, media tersebut tidak kami hancurkan, tetapi diamankan di kantor Bapenda,” terang Indra.
Bagi pemilik media yang ingin mengambil kembali reklamenya, Bapenda mempersilakan mereka untuk datang ke kantor dengan syarat untuk menyelesaikan administrasi dan melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu.
Indra juga mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menegaskan bahwa peraturan yang ada mengharuskan pembayaran pajak dilakukan sebelum reklame dipasang.
“Jangan dipasang sebelum kewajibannya dipenuhi. Kami akan terus melakukan koordinasi untuk menertibkan di berbagai lokasi di Kota Bengkulu,” tutupnya.









