Pemprov Bengkulu Siap Maksimalkan Lahan Eks HGU PT Bumi Rafflesia Indah

oleh -24 Dilihat
oleh
Pemprov Bengkulu dan BPN bahas pemanfaatan lahan eks HGU PT BRI di Talang Empat; rencana fasilitas umum disusun bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.-Foto : s.man/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah mempercepat perencanaan pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah (BRI) yang terletak di Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan ini diperkuat dengan pertemuan antara pihak pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung di kantor kementerian pada hari Rabu (3/6).

Wakil Gubernur Bengkulu Mian memimpin pertemuan tersebut yang juga dihadiri oleh Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto dan para perwakilan dari ATR/BPN. Agenda utama dari rapat ini adalah membahas status hukum lahan bekas HGU PT BRI, rencana konversi penggunaan lahan, serta pengelolaan aset agar dapat digunakan untuk fasilitas publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Mian menyampaikan bahwa masa HGU perusahaan itu sudah berakhir sejak tahun 2017. Oleh sebab itu, pemerintah daerah tidak mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan izin setelah mengevaluasi kebutuhan lahan untuk ruang publik. “Karena HGU PT BRI telah berakhir pada 2017, maka tanpa adanya rekomendasi dari pemerintah daerah, kami memiliki dasar hukum untuk memanfaatkan lahan tersebut demi kepentingan masyarakat,” jelas Mian.

Ia juga menambahkan bahwa pengalaman dalam mengelola lahan saat menjabat di daerah lain menjadi pedoman. Ia menjelaskan bahwa pembagian sebagian lahan untuk fasilitas umum pernah dilakukan, sehingga hal serupa dapat diterapkan di Bengkulu Tengah. Rencana pemanfaatan lahan mencakup pembangunan fasilitas pelayanan umum seperti pasar desa, pusat kesehatan masyarakat, area terbuka hijau, dan dukungan untuk pertanian lokal.

Kepala BPN setempat juga mengingatkan pentingnya melakukan studi kelayakan dan penyelesaian administrasi batas tanah sebelum lahan tersebut dialihkan fungsinya. Proses ini mencakup verifikasi batas tanah, peninjauan dokumen HGU, serta penetapan status hak tanah sesuai hukum yang berlaku.

Bupati Rachmat Riyanto menyambut positif rencana ini dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pemanfaatan lahan. Ia mengusulkan agar dibentuk tim teknis bersama yang bertugas menyusun rencana induk pemanfaatan lahan eks HGU yang dapat menyediakan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat setempat.

Dengan langkah kolaborasi antar lembaga ini, Pemprov Bengkulu berharap lahan bekas HGU PT BRI segera bisa dialihkan menjadi fasilitas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.