KLIKINFOBERITA.COM,- Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial, menekankan kepada pemegang DO (Dealer Operator) PKS (Pabrik Kelapa Sawit) agar harga pembelian tandan buah segar (TBS) yang diterima petani disesuaikan dengan ketetapan perusahaan dengan selisih maksimum 10 persen. Pernyataan ini disampaikan Arian setelah menerima banyak keluhan dari petani di berbagai kecamatan yang merasa harga TBS yang mereka dapatkan jauh lebih rendah daripada standar pabrik.
“DO dan pengepul wajib mengikuti ketentuan harga dari perusahaan. Selisih maksimal 10 persen ditetapkan agar petani tetap mendapatkan harga yang adil, tanpa mengganggu aktivitas pabrik,” jelas Arian pada Selasa (2/6). Ia menegaskan bahwa Dinas Pertanian akan terus memantau kegiatan pembelian di lapangan dan berkoordinasi dengan manajemen PKS untuk menindak setiap penyimpangan yang terjadi.
Keluhan dari petani muncul dari beberapa desa di kawasan pesisir dan dataran tinggi Seluma. Mereka melaporkan sering menerima harga yang jauh di bawah kisaran yang ditetapkan perusahaan, dengan selisih mencapai 20 hingga 30 persen di beberapa kasus. Situasi ini, menurut para petani, sangat memengaruhi penghasilan keluarga dan mengurangi motivasi mereka dalam merawat kebun.
Salah satu petani kelapa sawit asal Kecamatan Talo, Samin, mengungkapkan, “Kami menginginkan tindak lanjut yang lebih ketat. Jika pabrik menetapkan harga Rp1. 500 per kilogram, tidak seharusnya pengepul membayar Rp1. 100. Meskipun terlihat sedikit, dampaknya besar bagi biaya hidup sehari-hari.
Arian menjelaskan beberapa langkah yang akan diambil Dinas Pertanian untuk menangani masalah ini. Pertama, memperkuat pengawasan di titik-titik pembelian dengan memverifikasi bukti transaksi dan daftar harga resmi dari perusahaan. Kedua, meningkatkan sosialisasi kepada petani mengenai mekanisme penetapan harga serta hak-hak mereka sebagai pemasok TBS. Ketiga, menjalin komunikasi yang lebih intens dengan asosiasi DO dan manajemen PKS untuk meningkatkan transparansi.
Apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat sistematis, Arian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk merekomendasikan tindakan administratif terhadap pelakunya, termasuk kemungkinan pencabutan izin DO jika diperlukan. Ia juga mengajak para petani untuk mencatat setiap transaksi dan segera melapor ke Dinas apabila merasa dirugikan.
Di akhir penjelasannya, Arian berharap tindakan ini mampu mengembalikan kepercayaan petani terhadap sistem rantai pasokan kelapa sawit di Seluma dan memastikan pendapatan mereka sebanding dengan usaha yang telah dilakukan.







