KLIKINFOBERITA.COM, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tanggal 20 Agustus 2024 telah membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Total ada 314 formasi pada penerimaan CPNS tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, kuota penerimaan CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 314 formasi. Dari 314 formasi tersebut terdiri dari formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
“Penerimaan CPNS ini hanya untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis saja. Sedangkan untuk tenaga guru akan dibuka melalui jalur penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya,” ungkapnya.
Dari kuota 314 formasi tersebut, kuota penerimaan tenaga teknis sebanyak 105 formasi dan untuk kuota tenaga teknis sebanyak 209 formasi. Untuk rincian kualifikasi pendidikan dari 314 formasi tersebut, tamatan S-1/D-IV sebanyak 226 formasi.
“Untuk penerimaan CPNS tahun ini kita membuka peluang untuk warga dari lulusan SMK, D-3 hingga D-IV/S-1. Jadi kami memberikan kesempatan bagi yang lulus SMK untuk mengikuti seleksi CPNS tahun ini,” jelas Lipi.
Ditegaskannya, jika ingin lulus menjadi CPNS, percayalah kepada kemampuan sendiri. Harus mempersiapkan diri dengan belajar.
Lanjut Lipi, untuk beberapa syarat khusus yang harus diperhatikan para peserta adalah, bagi pelamar untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan D-III, D-IV dan S-1, wajib memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,99. Sedangkan untuk formasi disabilitas, pelamar wajib memiliki IPK paling rendah 2,80.
“Untuk pelamar lulusan D-III, D-IV dan S1 yang ingin mengikuti seleksi CPNS di Bengkulu Tengah, maka harus memiliki IPK paling rendah 2,99. Untuk pelamar formasi disabilitas 2,80. Ini sudah menjadi ketentuan yang sudah kita putuskan,” sampainya.
Ia juga menerangkan bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS diperbolehkan, namun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama PPPK tersebut sudah bertugas minimal satu tahun sebagai PPPK, sejak terhitung menerima SK.
Selanjutnya, PPPK bersangkutan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang. Untuk mengikuti seleksi CPNS, PPPK tak harus mundur untuk mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi
“Untuk pelamar lulusan D-III, D-IV dan S1 yang ingin mengikuti seleksi CPNS di Bengkulu Tengah, maka harus memiliki IPK paling rendah 2,99. Untuk pelamar formasi disabilitas 2,80. Ini sudah menjadi ketentuan yang sudah kita putuskan,” sampainya.
lipi juga menerangkan bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS diperbolehkan, namun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama PPPK tersebut sudah bertugas minimal satu tahun sebagai PPPK, sejak terhitung menerima SK.
Selanjutnya, PPPK bersangkutan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang. Untuk mengikuti seleksi CPNS, PPPK tak harus mundur untuk mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi.
Namun apabila sudah lulus menjadi CPNS baru harus mengundrukan diri dari PPPK
“PPPK boleh mengikuti tes CPNS, namun harus memenuhi beberapa persyaratan. Minimal sudah bertugas selama satu tahun dan sudah mendapatkan persetujuan,” terangnya.
Sementara itu, syarat khusus bagi pelamar formasi tamatan SMK, pelamar wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dan SIM C. Selanjutnya memiliki nilai di ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 8,00.
“Khusus formasi tamatan SMK ada persyaratan khusus dna harus dilengkapi. Apabila tak memiliki syarat khusus tersebut maka dipastikan tak akan lulus adminitrasi. Untuk lebih lengkapnya bisa langsung masuk ke link https://sscasn.bkn.go.id,” paparnya.