KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Kota Bengkulu melakukan tindakan serius terhadap praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan. Aksi ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tidak resmi di RT 03 RW 01, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anshar Amin, bersama dengan Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, turun langsung untuk melakukan pemeriksaan. Mereka menemukan berbagai jenis sampah seperti plastik, sisa makanan, dan bahan bangunan yang menumpuk, mencemari tanah, menyumbat saluran air, serta berpotensi membahayakan kesehatan penduduk sekitar. Aroma tak sedap dan keberadaan lalat semakin menambah ketidaknyamanan dan mengancam ekosistem setempat.
Pemilik lahan berargumen bahwa sampah bangunan digunakan untuk menimbun tanah. Namun, Anshar menekankan, “Apapun alasannya, pembuangan sampah ilegal sangat dilarang. Peraturan lingkungan harus ditegakkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. ”
Sebagai langkah awal, Pemkot memberikan waktu selama satu minggu bagi pemilik lahan untuk memisahkan bahan yang bisa terurai secara alami dan membersihkan sampah yang tidak sesuai. Mulai hari Jumat (24/4/2026), semua aktivitas pembuangan harus dihentikan sepenuhnya. Selanjutnya, pemilik diwajibkan menutupi sampah dengan tanah atau bahan yang disetujui oleh DLH untuk mencegah longsor dan polusi udara serta tanah.
Pemeriksaan ini melibatkan Lurah Jembatan Kecil, Lurah Padang Harapan, serta perangkat RT/RW. “Kami akan melakukan pembinaan secara intensif, tetapi juga akan memperketat pengawasan di lokasi-lokasi rawan TPS ilegal lainnya,” tambah Anshar.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk menjaga kebersihan lingkungan. Sampah ilegal tidak hanya merusak pemandangan tetapi juga dapat menyebabkan penyakit seperti demam berdarah dan banjir rob. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada: buang sampah pada TPS resmi dan dukung gerakan tanpa limbah.
“Pesan yang jelas: Pelestarian lingkungan adalah prioritas utama. Setiap pelanggaran yang mencemari lingkungan akan ditindak tegas sesuai dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tutup Anshar.









