KLIKINFOBERITA.COM, – Dari 1.120 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), tercatat 22 orang diketahui merangkap jabatan sebagai perangkat desa. Temuan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah.
“Berdasarkan LHP Inspektorat, mereka diwajibkan mengembalikan salah satu Siltap (penghasilan tetap) yang telah diterima,” ungkap Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Drs Hendri Donal, SH, MH, Rabu (24/7/2025).
Donal menambahkan, sebagian besar dari mereka telah mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa maupun kepala desa (Kades) sebelum pelantikan PPPK berlangsung. Namun, kewajiban pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tetap diberlakukan.
Terkait teknis pengembalian, Majelis TGR Kabupaten Benteng akan menggelar rapat untuk membahas nominal TGR yang harus dibayarkan serta menentukan tenggat waktu pelunasan.
“Deadline pengembalian akan ditentukan oleh tim Majelis TGR. TGR ini dihitung selama mereka menerima dua Siltap,” jelas Donal.(alk)









