MK Putus Perkara Pendidikan Gibran: Permohonan Tak Dapat Diterima, Kursi Wapres Tetap

oleh -66 Dilihat
oleh
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan menegaskan Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya angkat suara terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Selasa (6/10/2026). Amar putusan itu sekaligus menegaskan bahwa Gibran tidak dapat dibatalkan atau didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti bukti pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari persoalan yang diajukan para pemohon. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa dokumen yang dipersoalkan tidak dapat menjadi bukti kelulusan pendidikan yang dipersyaratkan.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” ujar Arsul Sani.

Sorotan MK juga tertuju pada Certificate of Attendance. Mahkamah menegaskan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan pendidikan. Artinya, sertifikat kehadiran tidak dapat disamakan dengan ijazah atau dokumen resmi yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta berujung pada pembatalan jabatan Gibran. MK menilai terdapat persoalan kewenangan dan kedudukan hukum karena Gibran telah melewati tahapan sebagai calon wakil presiden dan telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wapres sebagaimana petitum pemohon,” ujar MK.

Putusan ini membuat polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, MK menyampaikan pertimbangan mengenai tidak ditemukannya dokumen tertentu yang menunjukkan kelulusan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun di sisi lain, Mahkamah menegaskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mencopot Gibran dari kursi Wakil Presiden.

Dengan demikian, jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap tidak berubah, meski persoalan mengenai dokumen pendidikan menjadi bagian penting dalam pertimbangan Mahkamah.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.