KLIKINFOBERITA.COM,-Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap distributor minyak goreng merk MinyaKita pada Minggu, 16 Maret 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan kecurangan takaran minyak goreng yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra bersama lima personel lainnya, inspeksi dimulai pukul 09.00 WIB di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah, khususnya di Pasar Desa Pagar Jati, Kecamatan Pagar Jati. Tim mengambil sampel minyak goreng MinyaKita dari beberapa toko dan dua distributor utama, yaitu PT Musim Mas dan PT Agro Mega Perkasa.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, melalui Kanit Tipidter IPDA Hefzan, menegaskan bahwa inspeksi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan takaran minyak goreng yang beredar di pasaran. “Kami fokus pada minyak goreng merk MinyaKita untuk memastikan tidak ada kecurangan yang merugikan konsumen,” jelas Hefzan.
Setelah melalui proses pengecekan, hasilnya menunjukkan bahwa takaran minyak goreng MinyaKita dari kedua distributor tersebut sesuai dengan yang tertera pada kemasan. “Tidak ditemukan selisih atau kecurangan dalam takaran,” tegas Hefzan. Dengan demikian, Polres Bengkulu Tengah memastikan bahwa produk MinyaKita aman dikonsumsi dan telah memenuhi standar yang berlaku.
Kegiatan Sidak ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas produk kebutuhan pokok masyarakat, khususnya minyak goreng, di tengah berbagai isu yang beredar. Kehadiran aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi konsumen, sekaligus memastikan bahwa produsen dan distributor tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan adanya inspeksi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dan percaya terhadap produk minyak goreng yang mereka konsumsi sehari-hari. Polres Bengkulu Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran dalam produk kebutuhan pokok.