Jakarta, Klikinfoberita.com – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengeluarkan instruksi resmi untuk mempercepat pemberantasan judi online di ruang digital Indonesia. Instruksi ini mencakup langkah-langkah strategis dan terukur dalam upaya membersihkan konten judi online, yang disebut sebagai Sapu Judol, guna menjaga ruang digital Indonesia yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat. Pengumuman ini dilakukan pada Jumat, 15 September 2023, di Jakarta Pusat.
Instruksi dari Menteri Kominfo ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Menteri Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa instruksi ini juga merujuk pada Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Selama periode 19 Juli 2023 hingga 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani total 115.390 konten perjudian. Jumlah ini mencakup 98.790 konten yang ditemukan di website, 13.436 konten dalam aplikasi file sharing, dan 3.164 konten di media sosial.
Menteri Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa instruksi dari Menteri Kominfo ini memberikan batasan waktu selama 7 hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online. Instruksi tersebut mencakup upaya preventif dan proaktif dalam memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya.
Instruksi tersebut terbagi menjadi tiga poin, yang melibatkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, seluruh pejabat tinggi madya dan pratama, aparatur sipil negara, serta pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo. Instruksi tersebut juga mencakup acuan untuk pelaksanaan instruksi.
Dalam langkah-langkah khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie Setiadi menginstruksikan enam langkah yang harus dilakukan. Ini termasuk upaya preventif dan proaktif dalam memberantas konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya, serta melakukan evaluasi berkala untuk mencegah kemunculan kembali konten semacam itu.
Instruksi ini juga melibatkan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur moderasi konten dan memastikan sistem elektronik mereka tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan instruksi ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Upaya ini diharapkan dapat menjaga ruang digital Indonesia dari konten judi online yang merugikan masyarakat.