KLIKINFOBERITA.COM, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu pada Rabu (26/2/2025).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa delapan Bupati tersebut meliputi Rachmat Riyanto (Bupati Bengkulu Tengah), Arie Septia Adinata (Bupati Bengkulu Utara), Choirul Huda ( Bupati Mukomuko), Zurdi Nata (Bupati Kepahiang), Syamsul Effendi (Bupati Rejang Lebong), Benny Suharto (Wali Kota Bengkulu), Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), dan Azhari (Bupati Lebong). Selain itu, KPK juga memanggil Desi Yulita Harisanti, Kasi Biro Kesra Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih lanjut kasus yang diduga melibatkan praktik korupsi dan gratifikasi dalam proses pemilihan kepala daerah di Bengkulu. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.(**)