Korupsi Dana Desa Terkuak Eks Kades Rindu Hati yang Duduk di DPRD Dibui

oleh -67 Dilihat
oleh
Mantan Kepala Desa Rindu Hati sekaligus anggota DPRD Bengkulu Tengah, SM, resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa 2016-2021. Proses hukum terus berjalan di Lapas Malabero.(poto: An)

KLIKINFOBERITA.COM, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansah, mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 hingga 2021. Sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SM, pria berusia 56 tahun yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah sekaligus mantan Kepala Desa Rindu Hati.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2025 setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. SM resmi ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasi Intelijen Yudi Adiyansah, penyelidikan mengungkap fakta bahwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati, SM diduga melakukan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode 2016-2021. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan warga justru disalahgunakan.

“Berdasarkan hasil audit dan keterangan saksi, ditemukan adanya indikasi penggelapan dan penyalahgunaan dana desa. Tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban dengan mencantumkan penerima tunjangan dan kegiatan pembangunan yang sebenarnya tidak pernah terlaksana,” jelas Yudi.

Kejaksaan menemukan bahwa sebagian dana desa tidak disalurkan kepada masyarakat atau pembangunan fisik desa seperti yang dilaporkan. Fakta ini menunjukkan adanya modus operandi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat Desa Rindu Hati.

Yudi menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan SM adalah bagian dari komitmen keras Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dalam memberantas korupsi di tingkat desa dan daerah.(An)

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.