Ketua SMSI Bengkulu Tengah Soroti Diskriminasi Wartawan dalam Konferensi Pers Polres dan Kejari

oleh -96 Dilihat
oleh
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bengkulu Tengah, Candra Irawan S., S.IP : SMSI, Pilar Pers Merdeka dan Berimbang SMSI berdiri sebagai kekuatan pers nasional. Anggotanya tersebar di seluruh Indonesia, memperjuangkan keterbukaan informasi, keberagaman organisasi, dan hak setara bagi setiap jurnalis di era demokrasi digital../An

KLIKINFOBERITA.COM, – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bengkulu Tengah, Candra Irawan S., S.IP, menyampaikan kritik keras terhadap Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang dinilai melakukan diskriminasi terhadap wartawan lokal dalam agenda konferensi pers.

Pasalnya, dalam kegiatan konferensi pers terbaru yang digelar institusi penegak hukum tersebut, hanya wartawan dari satu organisasi tertentu yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang diundang secara resmi. Sementara jurnalis dari organisasi pers lainnya, termasuk anggota SMSI, tak diberdayakan.

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu untuk siapa? Jangan biarkan wartawan yang ber-KTP Bengkulu Tengah hanya jadi penonton,” tegas Candra,(21/8)

Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk ketidakadilan yang menciderai prinsip keterbukaan informasi publik. Candra menegaskan bahwa semua wartawan apapun afiliasi organisasinya berhak mendapatkan akses yang sama terhadap informasi dari lembaga resmi.

Candra menyebut, tindakan memilah-milah wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara,

Pasal 6 yang menjelaskan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial yang harus dijalankan secara adil dan terbuka, serta

Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik bisa dikenakan pidana.

Tak hanya itu, sikap eksklusif institusi publik juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan hak setiap warga negara termasuk melalui perantara jurnalis untuk mengakses informasi dari badan publik.

“Jika informasi hanya dibagikan ke kelompok tertentu, ini jelas melanggar asas keadilan dalam demokrasi. Wartawan adalah perpanjangan tangan publik. Membatasi mereka sama saja membatasi hak masyarakat untuk tahu,” ujar Candra.

Ketua SMSI Bengkulu Tengah ini mendesak agar ke depan, seluruh institusi publik di daerah tidak lagi bersikap eksklusif dalam mengelola informasi. Kolaborasi dengan semua elemen pers dinilai penting demi menjaga keseimbangan pemberitaan dan menjamin keterwakilan informasi di tengah masyarakat.

“Kami bukan menuntut privilese, kami menuntut keadilan. Semua wartawan, tanpa kecuali, berhak untuk bekerja secara profesional dan mendapat akses yang sama,” tutupnya.

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.