Ketua KPU Benteng Kaget, Ada Staf Honornya Satu Tahun Kerja, Kok Lulus Seleksi PPPK? 

oleh -40 Dilihat
oleh
"Ketua KPU Bengkulu Tengah tegaskan tak terlibat seleksi PPPK, soroti dugaan pemalsuan data honorer yang ancam integritas dan transparansi rekrutmen aparatur negara.-foto: Dedi/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Seperti diberitakan klikinfoberita.com.kemarin, adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di KPU Bengkulu Tengah. Isu ini pun terus bergulir mencuat ke publik.

Merebaknya kasus tersebut melibatkan salah satu tenaga honorer di KPU Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial MR.

MR ini diduga memanipulasi riwayat kerja semasa menjadi tenaga honorer demi memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses seleksi PPPK tersebut.

“Untuk proses perekrutan PPPK, KPU tidak pernah dilibatkan secara teknis. Itu murni kewenangan dan pelaksanaan dari sekretariat KPU Bengkulu Tengah. Saya sendiri tidak mengetahui detail proses dan tahapan seleksi tersebut,” ujar Meiky saat dikonfirmasi media, Kamis (3/10).

Ditegaskan Meiky, bahwa MR baru bergabung sebagai tenaga honorer di lingkungan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sejak Januari 2024.

Sesuai peraturan, sehingga secara administratif belum memenuhi syarat minimal dua tahun masa kerja untuk mengikuti seleksi PPPK.

“Saya secara pribadi menyayangkan jika benar terjadi pemalsuan atau manipulasi data. Hal seperti ini mencederai integritas lembaga dan proses rekrutmen yang seharusnya berjalan transparan,”katanya.

MR, yang diketahui bernama lengkap Muhammad Rosdhan, A.Md, lahir di Bengkulu pada 22 Mei 1987 dan berdomisili di Kota Bengkulu. Ia diduga menggunakan keterangan kerja palsu untuk memenuhi persyaratan administratif dalam seleksi PPPK.

Dalam berkas yang diajukan, MR mengklaim pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Bengkulu sebelum resmi menjadi honorer di KPU Bengkulu Tengah.

Namun, saat dilakukan verifikasi, MR tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai honorer di Dinas PUTR tersebut, maupun bukti slip gaji atau bukti pembayaran honor sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan daerah.

Dugaan pemalsuan dokumen ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang menyatakan:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut benar, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setiap pembayaran belanja daerah termasuk honorarium harus dilakukan secara non-tunai dan dapat ditelusuri melalui pemindahbukuan dari rekening bendahara ke rekening penerima.

Jika MR tidak memiliki bukti pembayaran, maka klaimnya sebagai honorer patut dipertanyakan keabsahannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat KPU Bengkulu Tengah ataupun dari Dinas PUTR Provinsi Bengkulu terkait keberadaan atau status kerja MR di masa lalu.

Masyarakat dan penggiat transparansi mendorong agar dugaan ini diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau kelalaian administratif yang memungkinkan kejadian ini terjadi.

Pihak-pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah verifikasi dan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur negara.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru seiring berjalannya proses klarifikasi dan penyelidikan.(Dedi)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.