KLIKINFOBERITA COM, -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiki Helmansyah, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah akibat tindakan tidak profesional yang dilakukan terhadap seorang wartawan. Pada Senin malam (11/11/2024), di Hotel Mercure, lokasi penyelenggaraan debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiki melontarkan kata-kata kasar “tapai” kepada wartawan tersebut dalam kondisi emosional.
Insiden ini langsung mendapat sorotan luas. Roni Marzuki, Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, mengonfirmasi adanya laporan dari wartawan media cetak terkait dugaan pelanggaran kode etik ini. “Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur yang ada, dimulai dengan kajian awal untuk memastikan apakah ada pelanggaran. Jika ditemukan indikasi, kami akan memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi,” ujar Roni.
Tindakan ini juga mengundang Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Tengah, Hari Sutriansyah. Menurutnya, sikap Meiki tidak mencerminkan seorang pejabat publik yang profesional. “Sangat jahat, Ketua KPU Bengkulu Tengah melontarkan kata-kata kasar kepada wartawan. Sudah seharusnya ia menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan melakukan konferensi pers resmi agar isu ini tidak semakin besar,” tegas Hari.
Desakan juga datang dari tokoh masyarakat Bengkulu Tengah yang berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serius mengusut masalah ini. “Ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut nilai-nilai demokrasi. Perlu ada tindakan tegas sesuai aturan agar masyarakat tetap percaya pada profesionalitas penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas penyelenggara pemilu dalam menjaga suasana demokrasi yang kondusif. Tindakan kekerasan verbal dari pejabat yang seharusnya netral dapat merusak kepercayaan publik dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi para jurnalis yang bertugas.