Kemenag Kaur Sosialisasikan Pembaruan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dengan Dukungan Penuh Pemda dan Forkopimda

oleh -5 Dilihat
oleh
Kemenag Kaur sukses menggelar sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2025, memperkuat sinergi pejabat dan tokoh masyarakat demi kemajuan kabupaten.-foto : Istimewa/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur sukses menggelar sosialisasi perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Acara yang berlangsung di aula Kemenag ini dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintahan daerah, Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan agama.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten III Pemkab Kaur mewakili Bupati, didampingi oleh Ketua DPRD yang diwakili Sekretaris Dewan. Hadir pula Kepala Kejaksaan, Kapolres, Kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan seperti IPHI dan KBIHU Thoriqun Ilal Jannah.

Dalam sambutannya, Asisten III menekankan pentingnya pemahaman perubahan Undang-Undang terbaru ini agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah lebih terintegrasi dan sesuai dengan regulasi terkini.

Kepala Kemenag menambahkan, sosialisasi ini adalah upaya strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjalankan amanah undang-undang demi kemaslahatan masyarakat luas.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dinamis, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait perubahan aturan, tata kelola urusan keagamaan, dan dampak terhadap pelayanan publik.

Kemenag berkomitmen melanjutkan pendidikan hukum ini hingga ke tingkat desa dan kelurahan, guna memastikan sosialisasi merata dan penyelenggaraan agama berjalan optimal.

Dengan keterlibatan berbagai elemen, sosialisasi ini diharapkan memperkuat fondasi hukum di bidang keagamaan sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.