KLIKINFOBERITA.COM, – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas, sewa, dan pemeliharaan di Bawaslu serta Panwascam se-Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2023 terus berlanjut.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng saat ini masih melakukan pengembangan serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Kepala Kejari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansah SH MH, menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, status tersangka akan kembali dijatuhkan kepada mereka.
“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan, jika ada bukti kuat yang mengarah ke pihak komisioner, mantan komisioner, pihak Bawaslu Provinsi, Panwascam, atau pihak lain, mereka juga akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Yudi, Kamis (31/7/2025) sore.
Selain mematangkan bukti, Kejari Benteng juga tengah menunggu hasil audit dari kantor Akuntan Publik untuk memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
“Perhitungan penyidik tetap kami pegang, namun untuk memperkuatnya, kami minta perhitungan resmi dari kantor Akuntan Publik. Prosesnya sedang berjalan, dan jika hasilnya sudah keluar akan kami umumkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Benteng telah menetapkan dan menahan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Benteng, EF (45), yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2017–2023.
EF diduga lalai dalam menguji surat bukti hak tagih kepada negara, tidak memastikan kelengkapan dokumen tagihan, serta mengabaikan kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut.
Kelalaian itu mengakibatkan terjadinya pengeluaran anggaran yang seharusnya tidak dilakukan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
EF kini mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, mulai 31 Juli 2025 hingga 19 Agustus 2025.(An)