KLIKINFOBERITA.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Bengkulu Tengah memusnahkan 49 Barang Bukti (BB) dari 16 perkara tindak pidana umum dihalaman Kejari Bengkulu Tengah Rabu (2/10/2024).
Kajari Bengkulu Tengah Kepala kejaksaan negeri Bengkulu Tengah Dr.Firman majawa,S.H,.M.H.
Melalui Kasih Intel Marjek Ravildo, S.H., M.H., mengungkapkan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut terdiri dari kasus narkotika, pencurian,persetubuhan (asusila)
Sementara barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan berupa senjata tajam, narkotika sabu perkara asusila dengan barang bukti berupa pakaian-pakaian.
“Dari sekian jumlah barang bukti tersebut kasus yang terbanyak dari kasus Perkara pencurian,narkoba,perkara anak,penganiayaan” tegas marjek
Ditambahkan, pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti komitmen dari para penegak hukum untuk membrantas kejahatan,” pungkas marjek…