Keadilan Tumpul di Seluma: Dua PPPK Dipecat, Pejabat “Nikah Siri” Lolos Sanksi

oleh -64 Dilihat
oleh
Dua PPPK Seluma dipecat instan, sementara pejabat nikah siri luput sanksi. Laporan ke Ombudsman Bongkar wajah ganda birokrasi: aturan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Keadilan kini dipertaruhkan.-Foto : Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Suasana ketidakadilan menyelimuti aparatur sipil negara di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Dua mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipecat karena terlibat dalam kasus asusila resmi melaporkan permasalahan ini ke Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Selasa, 2 Juni 2026. Tindakan ini dilakukan sebagai wujud protes terhadap perlakuan tidak adil dan pilih kasih yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma dalam penjatuhan sanksi disiplin.

Keduanya, YR seorang guru PPPK dan Nd seorang tenaga kesehatan PPPK, merasa diperlakukan tidak adil oleh birokrasi yang dianggap korup secara moral. YR dipecat setelah terbukti berselingkuh dengan HA, mantan Camat Air Periukan yang kini sudah dinonaktifkan. Hal yang sama juga dialami Nd, yang kehilangan pekerjaan akibat hubungan terlarang dengan HR, Kepala Bidang di Dinas Kesehatan setempat yang juga menerima sanksi non-aktiv. Keduanya kehilangan pekerjaan secara mendadak tanpa mengikuti proses peringatan tertulis sebagaimana biasanya dilakukan dalam hukum administrasi negara.

“Kami diberhentikan melalui Surat Keputusan tanpa adanya peringatan sebelumnya. Kami telah berdamai dengan pihak terkait, namun kenapa kami tetap dipecat? ” ungkap Nd dengan nada penuh kekecewaan di hadapan petugas Ombudsman. Ia mempertanyakan konsistensi Pemda yang tampaknya mengabaikan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh pejabat tinggi.

Fokus utama keluhan mereka terletak pada perbedaan perlakuan terhadap dua kasus lainnya yang jauh lebih serius yang melibatkan pejabat eselon II. Kasus pertama berkenaan dengan AS, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, yang dilaporkan telah melakukan pernikahan sirih dengan seorang wanita yang dikenal dengan inisial SH. Kasus kedua melibatkan Ag, seorang bidan PPPK di Puskesmas Rimbo Kedui, yang juga menikah siri dengan pegawai PPPK di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR.

Menariknya, baik AS maupun Ag hingga kini masih menjalankan tugas mereka dan tidak menerima sanksi administratif, apalagi pemecatan. “Ada masalah yang lebih serius, yaitu pernikahan siri yang dilakukan oleh Kadis Pertanian, Bapak AS, dengan istri sirinya. Jangan berharap dipecat, bahkan dinonjobkan saja tidak. Jadi, di mana keadilan bagi kami? ” tanya Nd dengan nada retoris, menyoroti adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan di dalam birokrasi.

YR menambahkan bahwa usaha untuk mencari keadilan di dalam pemerintahan telah menemui jalan buntu. Ia dan Nd telah melaporkan ketidakadilan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), dan juga telah mengajukan banding langsung kepada Bupati Seluma, Teddy Rahman. Namun, tidak ada tanggapan dari laporan-laporan tersebut. “Saya sudah mengirimkan email ke Ombudsman, diundang, mengadu ke BPKSDM, dan mengajukan banding kepada PPK kami, Pak Teddy Rahman. Namun, tidak ada tindak lanjut sama sekali,” tutur YR.

Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi mental di pemerintahan daerah. Jika aturan hanya diterapkan secara ketat kepada yang di bawah namun tidak pada yang di atas, integritas aparatur sipil negara akan terus menurun. Publik kini mengekspresikan harapan akan ketegasan Ombudsman dalam menyelidiki apakah ada penyalahgunaan wewenang dan pengabaian terhadap pelanggaran etika oleh Pemda Seluma. Keadilan seharusnya tidak hanya menjadi milik mereka yang tidak memegang jabatan strategis.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.