Kapolri Terbitkan Aturan Baru Rambut Polwan, Sama dengan Polisi Dunia

oleh -712 Dilihat
oleh

Jakarta,Klikinfoberita.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait rambut untuk polisi wanita (polwan). Hal itu tertuang dalam surat keputusan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang ‘Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Dalam surat yang ditandatangani pada akhir Agustus laluĀ  Kamis (31/8) itu disebutkan bahwa aturan mempertimbangkan ketertiban dan kerapian rambut polwan dalam rangka pelaksanaan tugas agar dapat menampilkan sisi humanis.

Alaku

Dilansir dari Detikcom Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo membenarkan soal aturan baru ini. Menurutnya model rambut yang diatur dalam keputusan ini sesuai dengan TNI dan polisi-polisi dunia.

Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia,” kata Dedi, Rabu (27/9).

“Guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polwan dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis Polwan, maka dipandang perlu menetapkan keputusan,” tulis surat tersebut.

Berikut ketentuan rambut Polwan:

Ketentuan rambut polwan 2 cm melebihi kerah:

  1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm
  2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul
  3. Tidak berjambul atau berponi
  4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
  5. Tidak mengubah warna asli rambut

 

Ketentuan Rambut Polwan Pendek:

  1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju
  2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya
  3. Tidak mengubah warna asli rambut
  4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria

 

Ketentuan Menggunakan Rambut Palsu (Wig):

  1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan
  2. Warna wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya
  3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa bagi polwan beragama Islam bisa menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan

surat perintah tugas,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.(dtk)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.