Hadiri Undangan BKDSDM, Roni Marzuki Tegaskan ASN Wajib Netral Di Pilkada 2024

oleh -232 Dilihat
oleh
Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med,. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah

klikinfoberita.com, – Upaya meningkatkan profesionalitas kinerja ASN menghadapi pemilihan kepala daerah 2024 BKDSDM Bengkulu Tengah menggelar rapat koordinasi tahap 2. Dikegiatan itu, BKSDM Bengkulu Tengah menghadirkan Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med.

Dikesempatan itu, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med menegaskan aparatur sipil negara disingkat ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan peranjian kerja (PPPK) wajib netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024).

“ASN Wajib netral, penegasannya terdapat pada poin D UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam konteks pemilu kada Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelanggaran disiplin ASN, Kode Etik dan yang terkait pidana pemilihan dilakukan oleh ASN. Selanjutnya, hasil pengawasan tersebut jika terbukti pelanggaran Disiplin dan Kode Etik yang ada kaitannya dengan pemilihan Bawaslu meneruskan ke BKN. Sementra dugaan tindak pidana pemilihan diteruskan ke Sentra Gakkumdu” Jelas Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med. 14 Oktober 2024 saat menyampaikan materi di hotel tahura Bengkulu Tengah.

Kemudian, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med memaparkan peta konsep awalnyaa ASN terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN.

“ASN memiliki hak politik dalam konteks hak memilih calon pemimpinnya. Selain itu, dengan jabatan melekat pada dirinya sebagai pejabat negera ASN berpotensi dapat menggerakkan orang lain, membuat agenda atau kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu calon, peluang menganggarkan keuangan lebih besar dan lainnya. Oleh sebab itu, ASN sering menjadi sasaran politisasi politik prakmatis. Ada juga ASNnya yang aktif untuk memenangkan salah satu calon dengan harapan jika calonnya menang bisa mepertahankan posisi, mendapat promosi jabatan, mempertahankan bisnis atau mendapatkan keuntungan lainnya. Ada juga pelanggaran ASN karena motif ingin memperjuangkan sesama komunitas misal satu ormas” Jelas Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med kembali.

Setelah memaparkan peta konsep potensi terjadinaya dugaan pelanggaran netralitas ASN Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med mengingatkan agar ASN untuk menghindari segala bentuk pelanggaran. Ia menyebutkan ada ketentuan sanksi setiap bentuk pelanggaran.

“Sekecil apapun pelanggaran ada sanksi menurut ketentuan UU. Pelanggaran disiplin atau kode etik dimulai dengan sanksi ringan sedang dan berat. Begitu juga dengan ketentuan pidana pemilihan”. Katanya kembali.

Diakhir paparannya Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med menjelasakn indikator netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah

“ASN yang netral dapat dilihat dari: Tidak terlibat dalam pelaksana atau tim kampanye, ASN tidak memobilisasi ASN lain atau warga untuk mengikuti kampanye atau untuk memilih salah satu calon atau untuk tidak memilih salah satu calon, ASN tidak menggunakan atau memakai atribut ASN dalam kegiatan kampanye, penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye (Like status calon, selfie dengan calon, menyebarkan komentar atau foto calon, mengomentari status mendukung calon, menyebarkan foto, suara, grafik, video yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau lebih, ASN Tidak menggunakan/memakai/mendistribusikan atribut parpol/calon/paslon” Tutupnya.(mz)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.