KLIKINFOBERITA.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat DPRD Bengkulu Utara pada hari Senin, (18/5/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung dengan serius di Ruang Rapat Paripurna ini menjadi momen penting setelah seluruh 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara secara bulat sepakat untuk menerima ketiga Raperda tersebut agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya, proses ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Tiga Raperda yang disetujui bersama tersebut adalah:
– Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
– Raperda tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara.
– Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026-2055.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE. , M. AP, memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan, tim penyusun Raperda, serta seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara atas ketelitian dan kontribusi pemikiran yang konstruktif. Ia menjelaskan bahwa kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Pembahasan rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah legislasi yang penuh dengan kompleksitas dan dinamika pikiran. Setiap argumen, telaah akademik, harmonisasi norma, serta perbedaan pendapat adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat dan konstruktif,” ungkap Bupati menanggapi pandangan akhir fraksi-fraksi.
Lebih jauh, Bupati menguraikan pentingnya ketiga regulasi baru tersebut. Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak diharapkan menjadi alat strategis untuk memperkuat kebijakan perlindungan dan menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Bengkulu Utara.
Sementara itu, Raperda tentang Peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara dianggap sebagai langkah sejarah baru, karena peraturan ini mencatat secara resmi tanggal peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara pada 4 Juli 2026 dan tahun-tahun selanjutnya.
Mengenai Raperda RPPLH 2026-2055, Bupati Arie Septia menjelaskan bahwa dokumen perencanaan jangka panjang ini mencakup potensi, isu, dan strategi pengelolaan lingkungan guna menjaga kelestarian fungsi lingkungan di Bengkulu Utara.
Di akhir prosesi ini, Bupati menekankan bahwa semua masukan, saran, dan catatan dari ketujuh fraksi dewan akan diperhatikan secara serius dan menjadi bahan untuk penyempurnaan sambil menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
“Usaha yang kita lakukan bukan hanya sekedar memenuhi tugas konstitusional, tetapi juga merupakan bagian dari pengabdian moral dan spiritual yang bernilai ibadah untuk mewujudkan Bengkulu Utara yang maju, hebat, bahagia, dan sejahtera,” tutupnya.







