KLIKINFOBERITA.COM,- Tindakan nekat seorang pelaku pencurian sepeda motor berakhir dengan kegagalan setelah tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil menghentikannya. Dalam kerjasama dengan tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SS (47) yang sedang mengendarai sepeda motor curian di wilayah hukum Polres Kepahiang pada Jumat dini hari, 31 Juli 2026.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K., CPHR. melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo, SH, MH, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan ketangkasan petugas dalam menanggapi laporan dari masyarakat. Menurut hasil penyelidikan, kejadian ini bermula pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 03. 00 WIB di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang. Pada saat itu, korban, Edo Jaya Saputra (31), melihat sepeda motornya dalam keadaan aman di teras rumah. Namun, kepanikan muncul ketika istri korban mengecek kembali sekira pukul 07. 00 WIB dan menemukan Honda Beat Street milik mereka hilang.
“Tim URC Satreskrim tidak membuang waktu. Kami segera melakukan pelacakan intensif dan berkoordinasi lintas wilayah dengan Polres Kepahiang. Kami berhasil menangkap pelaku SS beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Susilo saat dihubungi di Mapolres Benteng.
AKP Susilo menjelaskan bahwa pelaku diduga menggunakan kelengahan warga saat pagi hari untuk menjalankan aksinya. “Pelaku SS, seorang petani berusia 47 tahun dari Muara Lintang Lama, ditangkap saat masih mengendarai sepeda motor milik korban dengan nomor polisi BD 4376 CU. Penangkapan ini membuktikan bahwa pelaku pencurian sepeda motor tidak memiliki tempat aman untuk bersembunyi,” tegasnya.
Dalam operasi penyergapan yang dipimpin langsung oleh AKP Susilo bersama IPTU Indra Liansyah, AIPTU DJ. Heru Susanto, serta anggota URC lainnya, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan STNK asli sebagai barang bukti. Saat ini, SS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP (walaupun dalam rilis tertulis disebut Pasal 477, secara hukum umum mengacu pada pasal pencurian dengan pemberatan).
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa pengembangan kasus ini terus berlanjut. Pihaknya menduga SS tidak bekerja sendirian dan kemungkinan terdapat rekan pelaku lain yang membantu dalam proses penjualan atau penyimpanan barang hasil curian. “Kami akan terus mendalami keterangan dari tersangka untuk mengungkap sindikat ini. Kami juga mengingatkan warga Desa Taba Jambu dan sekitarnya untuk tetap waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat terbuka,” tutup AKP Susilo.
Berkat keberhasilan ini, Kapolres Bengkulu Tengah memberikan penghargaan yang tinggi kepada tim gabungan Satreskrim Benteng dan Kepahiang. Kerja sama antar-jajaran ini dianggap efektif dalam menekan ruang gerak aksi kriminalitas di daerah perbatasan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait jaringan pencurian sepeda motor diimbau untuk segera melapor ke Polsek terdekat atau menghubungi nomor layanan polisi untuk penanganan lebih lanjut.









