KLIKINFOBERITA.COM,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kota Bengkulu telah menerbitkan Kartu Keluarga (KK) baru untuk Tukiyem yang berusia 74 tahun, setelah namanya tercampur dengan data dari keluarga lain, yang diduga menjadi penyebab terhambatnya bantuan sosial yang biasanya ia terima.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, menjelaskan bahwa lembaganya bertindak sesuai dengan tugas administratif berdasarkan permintaan resmi dan kelengkapan dokumen dari masyarakat. “Apabila ada warga yang mengajukan permohonan untuk pindah dan semua syarat terpenuhi, kami berkewajiban untuk memprosesnya. Jika kami tidak melakukannya tanpa alasan yang jelas, Dukcapil bisa dianggap gagal memberikan layanan publik dengan baik,” ujar Widodo, pada Jumat (19/6).
Permasalahan ini dimulai ketika nama anak dari seorang pegawai negeri sipil (PNS)/lurah diduga ditambahkan ke dalam KK milik Tukiyem tanpa izin pemiliknya. Perubahan tersebut berdampak pada masalah administratif sehingga pencairan bantuan sosial untuk Tukiyem sempat terhenti.
Widodo menjelaskan bahwa prosedur untuk menggabungkan atau memindahkan data ke dalam KK hanya bisa dilakukan setelah masyarakat mengajukan formulir permohonan beserta dokumen penunjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Dukcapil harus memproses setiap pengajuan administrasi kependudukan yang memenuhi semua syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Dukcapil mengadakan pertemuan antara Tukiyem, perwakilan kelurahan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dari hasil pertemuan tersebut, diputuskan untuk menerbitkan KK baru yang hanya berisi nama Tukiyem dan saudara perempuannya. Tindakan ini diambil agar hak sosial Tukiyem dapat segera pulih dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut di masyarakat.
Kasus ini menarik perhatian mengenai kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 24 Tahun 2013) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jika terbukti ada tindakan ilegal yang mengubah dokumen kependudukan, pelaku bisa mendapatkan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Dukcapil menegaskan akan terus berkolaborasi dengan aparat kelurahan untuk memperkuat proses verifikasi permohonan dan mencegah terulangnya kasus serupa.







